“Salah satunya tidak ada bunyi regulasi yang menyatakan perlindungan atas penyelenggaranya. Yang dilindungi kebanyakan jamaahnya, bukan penyelenggaranya,” tegasnya.
Padahal, Firman menilai negara semestinya hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk operator perjalanan.
Dalam kesempatan tersebut, Firman juga menyinggung kebijakan umrah mandiri yang dinilainya membuka peluang baru bagi masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan kebijakan tersebut tetap memerlukan pengawasan ketat dari pemerintah.
“Kalau umrah mandiri di mata kami sebetulnya adalah blessing,” ujarnya.
Namun, ia menekankan tantangan terbesar justru berada pada pemerintah dalam mengontrol dan memastikan perlindungan bagi jemaah umrah mandiri.
“Yang harus hati-hati adalah pemerintah, bagaimana kemudian nanti mengontrol para jamaah-jamaah umrah mandiri tadi,” kata Firman.
Umrah Mandiri
Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR resmi membuka peluang pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri melalui regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) UU 14/2025 yang menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga skema, yaitu lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
Kebijakan ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa pelaksanaan ibadah umrah hanya dapat dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.

