Overview
- MK menilai UU Perlindungan Konsumen yang berlaku hampir 27 tahun perlu dievaluasi.
- Perlindungan konsumen harus menyesuaikan perkembangan e-commerce dan teknologi digital.
- MK menegaskan BPKN harus bersifat independen dalam menjalankan tugasnya.
SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman.
Regulasi yang telah berlaku hampir 27 tahun itu dinilai perlu dievaluasi dan dikaji ulang agar mampu menjawab tantangan perdagangan di era digital.
Pandangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 235/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Senin (2/2/2026).
Menurut MK, tanggung jawab negara dalam melindungi konsumen sebagaimana diamanatkan konstitusi harus mengikuti dinamika perdagangan modern, termasuk maraknya transaksi digital dan e-commerce.
“Perlindungan hukum kepada konsumen menjadi semakin penting mengingat perkembangan globalisasi dan teknologi informasi yang membuat transaksi perdagangan semakin luas, bahkan melampaui batas negara,” ujar Arief.
MK menilai kemudahan akses masyarakat terhadap barang dan jasa di era digital juga membawa risiko baru.
Konsumen berpotensi hanya dijadikan objek bisnis demi keuntungan, sementara aspek keselamatan, kualitas produk, keamanan data pribadi, hingga dampak lingkungan kerap terabaikan.
Karena itu, Mahkamah mendorong evaluasi UU Perlindungan Konsumen secara menyeluruh, mulai dari mekanisme perizinan, pengawasan, pengaduan, penyelesaian sengketa, hingga kemungkinan penguatan sanksi bagi pelaku usaha.
“Tujuannya untuk memastikan perlindungan hak konsumen tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keselamatan konsumen,” tegas Arief, yang menyampaikan putusan tersebut menjelang masa purnabaktinya.
Tak hanya itu, MK juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait kedudukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

