Seiring dengan itu, hukum perlindungan konsumen berkembang sebagai instrumen hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen.
UU Perlindungan Konsumen di Indonesia resmi lahir melalui UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang disahkan pada 20 April 1999 dan berlaku efektif 20 April 2000.

