Mahkamah menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, BPKN harus bersifat independen.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, sebagai lembaga yang juga menjalankan fungsi penelitian, BPKN tidak boleh berada di bawah pengaruh pihak mana pun, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun sponsor tertentu.
“Penelitian BPKN harus netral, berbasis data dan fakta, bukan hasil pesanan atau intervensi,” kata Guntur.
MK pun menyatakan Pasal 31 UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa BPKN bersifat independen dalam menjalankan tugasnya.
Dengan putusan ini, MK menilai penguatan perlindungan konsumen dan pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan transaksi digital.
Sejarah UU Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang mulai berkembang pada awal abad ke-20.
Kemunculannya tidak terlepas dari pesatnya proses industrialisasi di Amerika Serikat dan Eropa, serta sebagai respons terhadap dinamika globalisasi.
Di satu sisi, industrialisasi dan globalisasi memberikan dampak positif berupa semakin beragamnya pilihan barang dan/atau jasa yang tersedia bagi masyarakat, baik produk domestik maupun impor.
Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga menimbulkan dampak negatif, yakni beredarnya barang dan jasa dengan mutu yang rendah di tengah masyarakat.
Situasi ini kemudian mendorong lahirnya berbagai gerakan perlindungan konsumen di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.

