24 C
Makassar
3 February 2026, 3:22 AM WITA

Bareskrim Polri: Pasal Overmacht Bukan Kewenangan Polisi dalam Kasus Jambret Tewas di Yogya

Overview:

  • Penetapan suami korban sebagai tersangka dalam kasus jambret tewas di Yogyakarta menuai kritik publik dan DPR.
  • Bareskrim Polri menegaskan Pasal 33 KUHP soal overmacht hanya dapat diterapkan oleh hakim, bukan penyidik.
  • Penghentian perkara di tahap penyidikan dinilai berpotensi melanggar asas due process of law.

SulawesiPos.com – Kasus tewasnya pelaku jambret usai dikejar oleh suami korban di Yogyakarta terus memicu perdebatan publik.

Kegelisahan masyarakat menguat setelah suami korban ditetapkan sebagai tersangka, bahkan penanganan perkara tersebut sempat menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI.

Dalam forum tersebut, Polres Sleman dikritik atas keputusan penetapan tersangka.

Sejumlah anggota dewan bahkan berpendapat penyidik seharusnya menerapkan Pasal 33 KUHP tentang overmacht atau keadaan memaksa sebagai dasar untuk menggugurkan status tersangka suami korban.

Menanggapi hal tersebut, Penyidik Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol Umar Surya Fana menegaskan bahwa Pasal 33 KUHP memang mengatur alasan penghapus pidana.

Namun, penerapan pasal tersebut bukan menjadi kewenangan penyidik maupun jaksa.

Baca Juga: 
Uji Materi Pasal Demo dalam KUHP Baru, 13 Mahasiswa Hukum Gugat Risiko Kriminalisasi ke MK

“Frasa tidak dipidana bukan kewenangan penyidik atau jaksa untuk memutuskan, melainkan konsekuensi yuridis yang hanya dapat ditetapkan oleh hakim melalui putusan pengadilan. Ini bukan soal teknis, tetapi prinsip negara hukum,” ujar Umar, dikutip dari JawaPos, Minggu (1/2/2026).

Umar menjelaskan, tugas penyidik kepolisian adalah mengungkap peristiwa pidana dan menyusun konstruksi hukum berdasarkan alat bukti.

Sementara jaksa berperan menilai kelengkapan berkas perkara untuk dibawa ke persidangan.

“Tidak satu pun dari keduanya memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang tidak dipidana berdasarkan alasan penghapus pidana seperti overmacht. Kewenangan tersebut berada secara eksklusif pada hakim,” tegasnya.

Overview:

  • Penetapan suami korban sebagai tersangka dalam kasus jambret tewas di Yogyakarta menuai kritik publik dan DPR.
  • Bareskrim Polri menegaskan Pasal 33 KUHP soal overmacht hanya dapat diterapkan oleh hakim, bukan penyidik.
  • Penghentian perkara di tahap penyidikan dinilai berpotensi melanggar asas due process of law.

SulawesiPos.com – Kasus tewasnya pelaku jambret usai dikejar oleh suami korban di Yogyakarta terus memicu perdebatan publik.

Kegelisahan masyarakat menguat setelah suami korban ditetapkan sebagai tersangka, bahkan penanganan perkara tersebut sempat menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI.

Dalam forum tersebut, Polres Sleman dikritik atas keputusan penetapan tersangka.

Sejumlah anggota dewan bahkan berpendapat penyidik seharusnya menerapkan Pasal 33 KUHP tentang overmacht atau keadaan memaksa sebagai dasar untuk menggugurkan status tersangka suami korban.

Menanggapi hal tersebut, Penyidik Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol Umar Surya Fana menegaskan bahwa Pasal 33 KUHP memang mengatur alasan penghapus pidana.

Namun, penerapan pasal tersebut bukan menjadi kewenangan penyidik maupun jaksa.

Baca Juga: 
Kronologi Bareskrim Tangkap Bertahap 20 Tersangka Judi Online Internasional

“Frasa tidak dipidana bukan kewenangan penyidik atau jaksa untuk memutuskan, melainkan konsekuensi yuridis yang hanya dapat ditetapkan oleh hakim melalui putusan pengadilan. Ini bukan soal teknis, tetapi prinsip negara hukum,” ujar Umar, dikutip dari JawaPos, Minggu (1/2/2026).

Umar menjelaskan, tugas penyidik kepolisian adalah mengungkap peristiwa pidana dan menyusun konstruksi hukum berdasarkan alat bukti.

Sementara jaksa berperan menilai kelengkapan berkas perkara untuk dibawa ke persidangan.

“Tidak satu pun dari keduanya memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang tidak dipidana berdasarkan alasan penghapus pidana seperti overmacht. Kewenangan tersebut berada secara eksklusif pada hakim,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/