24 C
Makassar
3 February 2026, 3:22 AM WITA

KPK Ungkap Alasan Yaqut Cholil Qoumas Belum Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Overview:

  • KPK belum menahan Yaqut Cholil Qoumas karena proses penghitungan kerugian keuangan negara masih berjalan di BPK.
  • Yaqut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mensyaratkan adanya kerugian negara.
  • KPK dan BPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kemenag, asosiasi haji-umrah, hingga biro travel.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Yaqut adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara, sehingga proses pendalaman masih terus dilakukan.

”Karena memang pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” kata Budi, Sabtu (31/1/2026).

Baca Juga: 
MUI Kritisi Pasal Perkawinan di KUHP Baru, Ingatkan Batasan Poligami dan Nikah Siri dalam Hukum Islam

Budi menuturkan, sepanjang pekan ini KPK bersama BPK memusatkan pemeriksaan pada penghitungan kerugian negara.

Selain memeriksa Yaqut sebagai saksi, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi lain, termasuk tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

”KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ (Yaqut) dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan juga menyasar berbagai pihak lain, mulai dari pejabat Kementerian Agama, perwakilan asosiasi haji dan umrah, hingga pengusaha biro perjalanan haji dan umrah.

Seluruh keterangan tersebut dikumpulkan untuk melengkapi proses penyidikan.

Overview:

  • KPK belum menahan Yaqut Cholil Qoumas karena proses penghitungan kerugian keuangan negara masih berjalan di BPK.
  • Yaqut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mensyaratkan adanya kerugian negara.
  • KPK dan BPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kemenag, asosiasi haji-umrah, hingga biro travel.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Yaqut adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara, sehingga proses pendalaman masih terus dilakukan.

”Karena memang pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” kata Budi, Sabtu (31/1/2026).

Baca Juga: 
Delik Aduan dan Delik Materiil, Apa Perbedaannya Dalam Hukum Pidana?

Budi menuturkan, sepanjang pekan ini KPK bersama BPK memusatkan pemeriksaan pada penghitungan kerugian negara.

Selain memeriksa Yaqut sebagai saksi, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi lain, termasuk tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

”KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ (Yaqut) dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan juga menyasar berbagai pihak lain, mulai dari pejabat Kementerian Agama, perwakilan asosiasi haji dan umrah, hingga pengusaha biro perjalanan haji dan umrah.

Seluruh keterangan tersebut dikumpulkan untuk melengkapi proses penyidikan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/