24 C
Makassar
3 February 2026, 3:21 AM WITA

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi SPAM Sinjai di Bandara Soetta, Mangkir Sejak 2025

Overview:

  • Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan buronan DPO asal Kejati Sulsel berinisial GRP alias AGL di Bandara Soekarno-Hatta.
  • GRP mangkir sejak Januari 2025 saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek SPAM IKK Sinjai Tengah.
  • Kejagung menegaskan komitmen memburu buronan dan mengimbau seluruh DPO segera menyerahkan diri.

SulawesiPos.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan berinisial GRP alias AGL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Buronan yang tercatat berdomisili di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (30/1/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan proses pengamanan terhadap pria berusia 39 tahun tersebut berjalan lancar.

Hal itu lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan petugas.

“Selanjutnya, saksi dititipkan sementara pada Posko Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses lebih lanjut,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: 
17 dari 29 Dapur Lapangan Polri Dipusatkan di Aceh, Tanda Provinsi Paling Kritis

GRP alias AGL diketahui telah ditetapkan sebagai DPO sejak 13 Januari 2025.

Ia sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dan tidak dapat dihubungi meski telah dipanggil secara patut.

Pemanggilan tersebut dilakukan terkait kapasitas GRP sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, tahun anggaran 2021.

Anang menegaskan, Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk terus memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegasnya.

Overview:

  • Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan buronan DPO asal Kejati Sulsel berinisial GRP alias AGL di Bandara Soekarno-Hatta.
  • GRP mangkir sejak Januari 2025 saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek SPAM IKK Sinjai Tengah.
  • Kejagung menegaskan komitmen memburu buronan dan mengimbau seluruh DPO segera menyerahkan diri.

SulawesiPos.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan berinisial GRP alias AGL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Buronan yang tercatat berdomisili di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (30/1/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan proses pengamanan terhadap pria berusia 39 tahun tersebut berjalan lancar.

Hal itu lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan petugas.

“Selanjutnya, saksi dititipkan sementara pada Posko Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses lebih lanjut,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: 
Menjelang Diserahkan ke Jaksa, Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp84 Miliar di Makassar Menghilang

GRP alias AGL diketahui telah ditetapkan sebagai DPO sejak 13 Januari 2025.

Ia sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dan tidak dapat dihubungi meski telah dipanggil secara patut.

Pemanggilan tersebut dilakukan terkait kapasitas GRP sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, tahun anggaran 2021.

Anang menegaskan, Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk terus memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/