24 C
Makassar
3 February 2026, 3:22 AM WITA

Ahli HTN UMI: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Tak Cukup Dimaknai Kebebasan Hakim

“Barang siapa yang menguasai kantong (anggaran), maka dialah yang sesungguhnya menguasai kekuasaan,” bebernya.

Fahri juga mengingatkan adanya risiko penyanderaan anggaran ketika lembaga peradilan harus mengadili perkara yang melibatkan pemerintah, sementara pada saat yang sama bergantung pada persetujuan anggaran dari pihak eksekutif.

“Bagaimana mungkin sebuah lembaga peradilan dapat memutus sengketa di mana pemerintah menjadi salah satu pihak, sementara pada saat yang sama lembaga tersebut harus meminta atau menegosiasikan anggaran operasionalnya kepada pemerintah,” urainya.

Ia turut mengkritisi frasa ‘mata anggaran tersendiri’ dalam Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang dinilainya mengalami penyempitan makna.

“Frasa ‘mata anggaran tersendiri’ saat ini hanya dimaknai sebagai nomor rekening atau nomenklatur unit dalam APBN, sementara kedaulatan atas isi dan substansi anggaran tetap berada di bawah kendali penuh kementerian di bawah presiden,” ungkap Fahri.

Sebagai perbandingan, Fahri menilai mekanisme penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diajukan langsung kepada DPR telah mencerminkan kemandirian lembaga negara sesuai amanat konstitusi.

Baca Juga: 
Haidar Alwi Tanggapi Putusan MK Tentang Penugasan Polri di Jabatan ASN

Model tersebut, menurutnya, dapat menjadi preseden bagi lembaga peradilan.

Ia juga mengkritisi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang memberikan kewenangan pengesahan DIPA kepada Menteri Keuangan.

Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menciptakan relasi yang tidak seimbang antar cabang kekuasaan negara.

Karena itu, Fahri mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir bersyarat terhadap norma yang diuji, dengan membatasi kewenangan eksekutif hanya pada aspek teknis pengelolaan kas.

“Barang siapa yang menguasai kantong (anggaran), maka dialah yang sesungguhnya menguasai kekuasaan,” bebernya.

Fahri juga mengingatkan adanya risiko penyanderaan anggaran ketika lembaga peradilan harus mengadili perkara yang melibatkan pemerintah, sementara pada saat yang sama bergantung pada persetujuan anggaran dari pihak eksekutif.

“Bagaimana mungkin sebuah lembaga peradilan dapat memutus sengketa di mana pemerintah menjadi salah satu pihak, sementara pada saat yang sama lembaga tersebut harus meminta atau menegosiasikan anggaran operasionalnya kepada pemerintah,” urainya.

Ia turut mengkritisi frasa ‘mata anggaran tersendiri’ dalam Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang dinilainya mengalami penyempitan makna.

“Frasa ‘mata anggaran tersendiri’ saat ini hanya dimaknai sebagai nomor rekening atau nomenklatur unit dalam APBN, sementara kedaulatan atas isi dan substansi anggaran tetap berada di bawah kendali penuh kementerian di bawah presiden,” ungkap Fahri.

Sebagai perbandingan, Fahri menilai mekanisme penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diajukan langsung kepada DPR telah mencerminkan kemandirian lembaga negara sesuai amanat konstitusi.

Baca Juga: 
Audiensi Komisi Yudisial Ke Mahkamah Agung, Sepakat Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi di Bidang Kehakiman

Model tersebut, menurutnya, dapat menjadi preseden bagi lembaga peradilan.

Ia juga mengkritisi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang memberikan kewenangan pengesahan DIPA kepada Menteri Keuangan.

Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menciptakan relasi yang tidak seimbang antar cabang kekuasaan negara.

Karena itu, Fahri mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir bersyarat terhadap norma yang diuji, dengan membatasi kewenangan eksekutif hanya pada aspek teknis pengelolaan kas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/