24 C
Makassar
3 February 2026, 1:38 AM WITA

Ahli HTN UMI: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Tak Cukup Dimaknai Kebebasan Hakim

Overview:

  • Ahli HTN UMI Fahri Bachmid menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak bisa dimaknai secara parsial.
  • Ia menyebut independensi yudikatif bertumpu pada tiga pilar, termasuk kemandirian anggaran.
  • Fahri menilai mekanisme anggaran saat ini berpotensi membuka intervensi eksekutif terhadap lembaga peradilan.

SulawesiPos.com – Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid menegaskan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dimaknai secara parsial dan tidak cukup hanya dipahami sebagai kebebasan hakim dalam memutus perkara.

Hal tersebut disampaikan Fahri saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian undang-undang Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (29/1/2026).

Menurut Fahri, kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.

“Kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence) bukanlah sebuah konsep tunggal yang berdiri sendiri, melainkan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci, yaitu kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran,” ujar Fahri di hadapan Majelis Hakim MK.

Baca Juga: 
Mahasiswa FH UI Persoalkan Mekanisme Musyawarah Sengketa Pilkada ke MK

Ia menekankan bahwa ketiga pilar tersebut bersifat integratif.

Melemahnya salah satu pilar, terutama kemandirian anggaran, dinilai dapat menggerus fondasi kemerdekaan kekuasaan kehakiman secara keseluruhan.

“Apabila salah satu pilar rapuh, terutama pilar anggaran yang sering kali menjadi titik paling rentan, maka jaminan konstitusional terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka akan kehilangan basis materielnya,” ujarnya.

Fahri menyoroti mekanisme penganggaran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang masih harus melalui proses negosiasi, penelaahan substansi, serta pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh Kementerian Keuangan.

Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi membuka ruang masuknya pengaruh eksekutif terhadap lembaga yudikatif.

Ia mengakui bahwa alokasi anggaran kekuasaan kehakiman telah dicantumkan dalam APBN, namun kemandirian tersebut dinilai belum utuh karena belum disertai jaminan konstitusional yang eksplisit.

Overview:

  • Ahli HTN UMI Fahri Bachmid menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak bisa dimaknai secara parsial.
  • Ia menyebut independensi yudikatif bertumpu pada tiga pilar, termasuk kemandirian anggaran.
  • Fahri menilai mekanisme anggaran saat ini berpotensi membuka intervensi eksekutif terhadap lembaga peradilan.

SulawesiPos.com – Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid menegaskan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dimaknai secara parsial dan tidak cukup hanya dipahami sebagai kebebasan hakim dalam memutus perkara.

Hal tersebut disampaikan Fahri saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian undang-undang Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (29/1/2026).

Menurut Fahri, kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.

“Kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence) bukanlah sebuah konsep tunggal yang berdiri sendiri, melainkan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci, yaitu kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran,” ujar Fahri di hadapan Majelis Hakim MK.

Baca Juga: 
Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Warga Persoalkan Ketidakpastian Status Jakarta dan Ibu Kota Baru

Ia menekankan bahwa ketiga pilar tersebut bersifat integratif.

Melemahnya salah satu pilar, terutama kemandirian anggaran, dinilai dapat menggerus fondasi kemerdekaan kekuasaan kehakiman secara keseluruhan.

“Apabila salah satu pilar rapuh, terutama pilar anggaran yang sering kali menjadi titik paling rentan, maka jaminan konstitusional terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka akan kehilangan basis materielnya,” ujarnya.

Fahri menyoroti mekanisme penganggaran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang masih harus melalui proses negosiasi, penelaahan substansi, serta pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh Kementerian Keuangan.

Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi membuka ruang masuknya pengaruh eksekutif terhadap lembaga yudikatif.

Ia mengakui bahwa alokasi anggaran kekuasaan kehakiman telah dicantumkan dalam APBN, namun kemandirian tersebut dinilai belum utuh karena belum disertai jaminan konstitusional yang eksplisit.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/