24 C
Makassar
3 February 2026, 3:21 AM WITA

ICJR Nilai Aparat di Kasus Pedagang Es Gabus Kemayoran Berpotensi Dipidana KUHP Baru

Overview:

  • ICJR menyebut tindakan aparat dalam video viral Kemayoran berindikasi pidana paksaan dan penyiksaan menurut KUHP baru.
  • Keterlibatan TNI dan penggunaan kekerasan dinilai melanggar hukum acara pidana dan mengancam kebebasan sipil.
  • Meski dagangan korban dinyatakan aman dan aparat meminta maaf, ICJR mendesak proses hukum tetap berjalan.

SulawesiPos.com – Kasus video viral yang memperlihatkan pemeriksaan terhadap pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, terus menuai perhatian publik.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tindakan babinsa dan bhabinkamtibmas dalam peristiwa tersebut berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu menyebut berdasarkan rekaman video yang beredar serta laporan media, terdapat indikasi kuat tindak pidana berupa paksaan dan penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP.

Peristiwa itu bermula saat aparat menghentikan seorang pedagang es gabus bernama Sudrajat di wilayah Kecamatan Kemayoran.

Dalam keterangannya, Sudrajat mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan ketika dimintai keterangan terkait tudingan bahwa es yang dijualnya berbahan spons dan berbahaya bagi konsumen.

Baca Juga: 
Dukung Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Jaksa-Hakim dan Perketat Kawalan Kasus Tipikor

“Perbuatan aparat negara yang menggunakan kekerasan atau intimidasi untuk memaksa seseorang mengaku atau memberi keterangan dapat dipidana hingga 7 tahun penjara, apalagi jika menimbulkan penderitaan fisik maupun mental,” ujar Erasmus dalam keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).

Selain dugaan pidana, ICJR juga menyoroti aspek hukum acara pidana.

Menurut Erasmus, keterlibatan aparat TNI dalam proses pemeriksaan warga sipil serta tindakan kekerasan dalam pengambilan keterangan oleh aparat kepolisian bertentangan dengan ketentuan KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Kehadiran aparat yang tidak berwenang dan penggunaan kekerasan jelas mencederai perlindungan hak warga negara. Ini berbahaya bagi kebebasan sipil,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, ICJR mendesak agar aparat yang terlibat diproses secara hukum.

Overview:

  • ICJR menyebut tindakan aparat dalam video viral Kemayoran berindikasi pidana paksaan dan penyiksaan menurut KUHP baru.
  • Keterlibatan TNI dan penggunaan kekerasan dinilai melanggar hukum acara pidana dan mengancam kebebasan sipil.
  • Meski dagangan korban dinyatakan aman dan aparat meminta maaf, ICJR mendesak proses hukum tetap berjalan.

SulawesiPos.com – Kasus video viral yang memperlihatkan pemeriksaan terhadap pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, terus menuai perhatian publik.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tindakan babinsa dan bhabinkamtibmas dalam peristiwa tersebut berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu menyebut berdasarkan rekaman video yang beredar serta laporan media, terdapat indikasi kuat tindak pidana berupa paksaan dan penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP.

Peristiwa itu bermula saat aparat menghentikan seorang pedagang es gabus bernama Sudrajat di wilayah Kecamatan Kemayoran.

Dalam keterangannya, Sudrajat mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan ketika dimintai keterangan terkait tudingan bahwa es yang dijualnya berbahan spons dan berbahaya bagi konsumen.

Baca Juga: 
Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, Tipu Korban dengan Modus Urus Perkara Korupsi

“Perbuatan aparat negara yang menggunakan kekerasan atau intimidasi untuk memaksa seseorang mengaku atau memberi keterangan dapat dipidana hingga 7 tahun penjara, apalagi jika menimbulkan penderitaan fisik maupun mental,” ujar Erasmus dalam keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).

Selain dugaan pidana, ICJR juga menyoroti aspek hukum acara pidana.

Menurut Erasmus, keterlibatan aparat TNI dalam proses pemeriksaan warga sipil serta tindakan kekerasan dalam pengambilan keterangan oleh aparat kepolisian bertentangan dengan ketentuan KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Kehadiran aparat yang tidak berwenang dan penggunaan kekerasan jelas mencederai perlindungan hak warga negara. Ini berbahaya bagi kebebasan sipil,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, ICJR mendesak agar aparat yang terlibat diproses secara hukum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/