Kepala daerah persiapan berasal dari pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri terkait.
Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah persiapan bersumber dari bantuan APBN, bagian pendapatan asli daerah induk yang berasal dari wilayah persiapan, dana perimbangan daerah induk, serta sumber pendapatan sah lainnya.
Selama masa persiapan, daerah memiliki sejumlah kewajiban, antara lain menyiapkan sarana pemerintahan, mengelola personel dan aset, membentuk perangkat daerah, mengisi jabatan aparatur sipil negara, mengelola anggaran belanja, serta menangani pengaduan masyarakat.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi penentu akhir nasib daerah.
Jika dinilai layak, daerah persiapan ditetapkan menjadi daerah otonomi baru melalui undang-undang.
Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak layak, status daerah persiapan dicabut dan wilayah tersebut dikembalikan ke daerah induk.

