Isu Pemekaran Provinsi Luwu Raya Kembali Mencuat, Ini Aturan Sah yang Mengatur Syarat Pembentukannya

Selain persyaratan dasar, calon daerah otonomi baru juga wajib memenuhi persyaratan administratif.

Untuk pembentukan provinsi, diperlukan persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati atau wali kota yang wilayahnya masuk dalam cakupan daerah persiapan.

Persetujuan serupa juga harus diperoleh dari DPRD provinsi induk bersama gubernur.

Tahapan lanjutan dimulai dengan pengusulan pembentukan daerah persiapan oleh gubernur kepada pemerintah pusat, DPR RI, dan DPD RI.

Pemerintah pusat kemudian melakukan penilaian awal terhadap pemenuhan persyaratan kewilayahan dan administratif.

Hasil penilaian tersebut disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI.

Apabila dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan DPR RI serta DPD RI, pemerintah pusat membentuk tim kajian independen.

Tim ini bertugas melakukan kajian mendalam terkait kapasitas daerah calon provinsi.

Hasil kajian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPR RI dan DPD RI sebagai bahan pertimbangan penetapan kelayakan daerah persiapan.

Daerah persiapan ditetapkan melalui peraturan pemerintah dengan jangka waktu maksimal tiga tahun.

BACA JUGA: 
Diskusi Luwu Raya: Sejarah dan Surat Jadi Modal, Pemekaran Tetap Mengacu UU

Selain persyaratan dasar, calon daerah otonomi baru juga wajib memenuhi persyaratan administratif.

Untuk pembentukan provinsi, diperlukan persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati atau wali kota yang wilayahnya masuk dalam cakupan daerah persiapan.

Persetujuan serupa juga harus diperoleh dari DPRD provinsi induk bersama gubernur.

Tahapan lanjutan dimulai dengan pengusulan pembentukan daerah persiapan oleh gubernur kepada pemerintah pusat, DPR RI, dan DPD RI.

Pemerintah pusat kemudian melakukan penilaian awal terhadap pemenuhan persyaratan kewilayahan dan administratif.

Hasil penilaian tersebut disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI.

Apabila dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan DPR RI serta DPD RI, pemerintah pusat membentuk tim kajian independen.

Tim ini bertugas melakukan kajian mendalam terkait kapasitas daerah calon provinsi.

Hasil kajian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPR RI dan DPD RI sebagai bahan pertimbangan penetapan kelayakan daerah persiapan.

Daerah persiapan ditetapkan melalui peraturan pemerintah dengan jangka waktu maksimal tiga tahun.

BACA JUGA: 
Bersama Kepala daerah dan Tokoh Luwu Raya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Lakukan Dialog dengan Ketua Komisi II DPR RI Soal DOB

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru