Overview:
SulawesiPos.com – Isu pemekaran provinsi Luwu Raya kembali mencuat beberapa hari terakhir. Tidak hanya demonstrasi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), diketahui beberapa waktu terakhir terjadi penebangan pohon hingga penutupan akses jalan di beberapa daerah tanah Luwu.
Misalnya pada Jumat (23/1/2026), mahasiswa dan ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Wija To Luwu turun ke jalan dan melakukan penutupan akses di berbagai wilayah Tanah Luwu.
Penutupan jalan terjadi serentak di sejumlah titik strategis, mulai dari Larompong Selatan yang berbatasan dengan Kabupaten Wajo, perbatasan Palopo-Toraja Utara, hingga jalur penghubung Luwu Timur dengan Sulawesi Tengah, serta Luwu Timur dan Sulawesi Tenggara.
Tuntutan pembentukan daerah otonomi baru tersebut sah dalam bingkai negara demokrasi.
Akan tetapi ada beberapa syarat untuk terpenuhinya izin pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diatur oleh Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014.
Pembentukan provinsi baru mensyaratkan terpenuhinya dua kategori utama, yakni persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Dalam aspek kewilayahan, terdapat lima ketentuan yang harus dipenuhi, meliputi luas wilayah dan jumlah penduduk yang disesuaikan dengan pengelompokan pulau dan kepulauan, kejelasan batas wilayah yang dibuktikan melalui titik koordinat pada peta dasar, cakupan wilayah minimal lima kabupaten/kota, serta usia minimal daerah provinsi induk selama 10 tahun sejak pembentukannya.
Sementara itu, kapasitas daerah dinilai melalui tujuh parameter, yakni kondisi geografis, demografi, tingkat keamanan, sosial politik dan adat istiadat, potensi ekonomi, kemampuan keuangan daerah, serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Penilaian ini mencakup aspek mulai dari lokasi ibu kota, kualitas sumber daya manusia, stabilitas sosial, hingga kesiapan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Selain persyaratan dasar, calon daerah otonomi baru juga wajib memenuhi persyaratan administratif.
Untuk pembentukan provinsi, diperlukan persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati atau wali kota yang wilayahnya masuk dalam cakupan daerah persiapan.
Persetujuan serupa juga harus diperoleh dari DPRD provinsi induk bersama gubernur.
Tahapan lanjutan dimulai dengan pengusulan pembentukan daerah persiapan oleh gubernur kepada pemerintah pusat, DPR RI, dan DPD RI.
Pemerintah pusat kemudian melakukan penilaian awal terhadap pemenuhan persyaratan kewilayahan dan administratif.
Hasil penilaian tersebut disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI.
Apabila dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan DPR RI serta DPD RI, pemerintah pusat membentuk tim kajian independen.
Tim ini bertugas melakukan kajian mendalam terkait kapasitas daerah calon provinsi.
Hasil kajian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPR RI dan DPD RI sebagai bahan pertimbangan penetapan kelayakan daerah persiapan.
Daerah persiapan ditetapkan melalui peraturan pemerintah dengan jangka waktu maksimal tiga tahun.
Kepala daerah persiapan berasal dari pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri terkait.
Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah persiapan bersumber dari bantuan APBN, bagian pendapatan asli daerah induk yang berasal dari wilayah persiapan, dana perimbangan daerah induk, serta sumber pendapatan sah lainnya.
Selama masa persiapan, daerah memiliki sejumlah kewajiban, antara lain menyiapkan sarana pemerintahan, mengelola personel dan aset, membentuk perangkat daerah, mengisi jabatan aparatur sipil negara, mengelola anggaran belanja, serta menangani pengaduan masyarakat.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi penentu akhir nasib daerah.
Jika dinilai layak, daerah persiapan ditetapkan menjadi daerah otonomi baru melalui undang-undang.
Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak layak, status daerah persiapan dicabut dan wilayah tersebut dikembalikan ke daerah induk.