Selain persyaratan dasar, calon daerah otonomi baru juga wajib memenuhi persyaratan administratif.
Untuk pembentukan provinsi, diperlukan persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati atau wali kota yang wilayahnya masuk dalam cakupan daerah persiapan.
Persetujuan serupa juga harus diperoleh dari DPRD provinsi induk bersama gubernur.
Tahapan lanjutan dimulai dengan pengusulan pembentukan daerah persiapan oleh gubernur kepada pemerintah pusat, DPR RI, dan DPD RI.
Pemerintah pusat kemudian melakukan penilaian awal terhadap pemenuhan persyaratan kewilayahan dan administratif.
Hasil penilaian tersebut disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI.
Apabila dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan DPR RI serta DPD RI, pemerintah pusat membentuk tim kajian independen.
Tim ini bertugas melakukan kajian mendalam terkait kapasitas daerah calon provinsi.
Hasil kajian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPR RI dan DPD RI sebagai bahan pertimbangan penetapan kelayakan daerah persiapan.
Daerah persiapan ditetapkan melalui peraturan pemerintah dengan jangka waktu maksimal tiga tahun.

