24 C
Makassar
3 February 2026, 3:22 AM WITA

Isu Pemekaran Provinsi Luwu Raya Kembali Mencuat, Ini Aturan Sah yang Mengatur Syarat Pembentukannya

Overview:

  • Pemekaran provinsi wajib diawali pembentukan daerah persiapan yang dinilai bertahap oleh pemerintah pusat, DPR RI, dan DPD RI.
  • Calon daerah otonomi baru harus memenuhi persyaratan dasar kewilayahan, kapasitas daerah, serta persyaratan administratif.
  • Daerah persiapan dievaluasi maksimal tiga tahun sebelum ditetapkan menjadi provinsi baru atau dikembalikan ke daerah induk.

SulawesiPos.com – Isu pemekaran provinsi Luwu Raya kembali mencuat beberapa hari terakhir. Tidak hanya demonstrasi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), diketahui beberapa waktu terakhir terjadi penebangan pohon hingga penutupan akses jalan di beberapa daerah tanah Luwu.

Misalnya pada Jumat (23/1/2026), mahasiswa dan ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Wija To Luwu turun ke jalan dan melakukan penutupan akses di berbagai wilayah Tanah Luwu.

Penutupan jalan terjadi serentak di sejumlah titik strategis, mulai dari Larompong Selatan yang berbatasan dengan Kabupaten Wajo, perbatasan Palopo-Toraja Utara, hingga jalur penghubung Luwu Timur dengan Sulawesi Tengah, serta Luwu Timur dan Sulawesi Tenggara.

Tuntutan pembentukan daerah otonomi baru tersebut sah dalam bingkai negara demokrasi.

Baca Juga: 
Diskusi Luwu Raya: Antara Harapan, Realitas, dan Tantangan Hukum

Akan tetapi ada beberapa syarat untuk terpenuhinya izin pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diatur oleh Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014.

Pembentukan provinsi baru mensyaratkan terpenuhinya dua kategori utama, yakni persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar terbagi atas aspek kewilayahan dan kapasitas daerah.

Dalam aspek kewilayahan, terdapat lima ketentuan yang harus dipenuhi, meliputi luas wilayah dan jumlah penduduk yang disesuaikan dengan pengelompokan pulau dan kepulauan, kejelasan batas wilayah yang dibuktikan melalui titik koordinat pada peta dasar, cakupan wilayah minimal lima kabupaten/kota, serta usia minimal daerah provinsi induk selama 10 tahun sejak pembentukannya.

Sementara itu, kapasitas daerah dinilai melalui tujuh parameter, yakni kondisi geografis, demografi, tingkat keamanan, sosial politik dan adat istiadat, potensi ekonomi, kemampuan keuangan daerah, serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Penilaian ini mencakup aspek mulai dari lokasi ibu kota, kualitas sumber daya manusia, stabilitas sosial, hingga kesiapan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Overview:

  • Pemekaran provinsi wajib diawali pembentukan daerah persiapan yang dinilai bertahap oleh pemerintah pusat, DPR RI, dan DPD RI.
  • Calon daerah otonomi baru harus memenuhi persyaratan dasar kewilayahan, kapasitas daerah, serta persyaratan administratif.
  • Daerah persiapan dievaluasi maksimal tiga tahun sebelum ditetapkan menjadi provinsi baru atau dikembalikan ke daerah induk.

SulawesiPos.com – Isu pemekaran provinsi Luwu Raya kembali mencuat beberapa hari terakhir. Tidak hanya demonstrasi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), diketahui beberapa waktu terakhir terjadi penebangan pohon hingga penutupan akses jalan di beberapa daerah tanah Luwu.

Misalnya pada Jumat (23/1/2026), mahasiswa dan ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Wija To Luwu turun ke jalan dan melakukan penutupan akses di berbagai wilayah Tanah Luwu.

Penutupan jalan terjadi serentak di sejumlah titik strategis, mulai dari Larompong Selatan yang berbatasan dengan Kabupaten Wajo, perbatasan Palopo-Toraja Utara, hingga jalur penghubung Luwu Timur dengan Sulawesi Tengah, serta Luwu Timur dan Sulawesi Tenggara.

Tuntutan pembentukan daerah otonomi baru tersebut sah dalam bingkai negara demokrasi.

Baca Juga: 
Diskusi Luwu Raya: Antara Harapan, Realitas, dan Tantangan Hukum

Akan tetapi ada beberapa syarat untuk terpenuhinya izin pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diatur oleh Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014.

Pembentukan provinsi baru mensyaratkan terpenuhinya dua kategori utama, yakni persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar terbagi atas aspek kewilayahan dan kapasitas daerah.

Dalam aspek kewilayahan, terdapat lima ketentuan yang harus dipenuhi, meliputi luas wilayah dan jumlah penduduk yang disesuaikan dengan pengelompokan pulau dan kepulauan, kejelasan batas wilayah yang dibuktikan melalui titik koordinat pada peta dasar, cakupan wilayah minimal lima kabupaten/kota, serta usia minimal daerah provinsi induk selama 10 tahun sejak pembentukannya.

Sementara itu, kapasitas daerah dinilai melalui tujuh parameter, yakni kondisi geografis, demografi, tingkat keamanan, sosial politik dan adat istiadat, potensi ekonomi, kemampuan keuangan daerah, serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Penilaian ini mencakup aspek mulai dari lokasi ibu kota, kualitas sumber daya manusia, stabilitas sosial, hingga kesiapan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/