Tanpa adanya penafsiran konstitusional dari MK, Pemohon menilai dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta akan terus berada dalam posisi rentan, tidak memperoleh jaminan penghidupan yang layak, imbalan yang adil, serta kepastian hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.
BREAKING NEWS :
Tak Punya Standar Upah Minimum, Pasal Pengupahan Dosen Digugat ke MK
Tanpa adanya penafsiran konstitusional dari MK, Pemohon menilai dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta akan terus berada dalam posisi rentan, tidak memperoleh jaminan penghidupan yang layak, imbalan yang adil, serta kepastian hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.

