Viola juga menjelaskan bahwa Serikat Pekerja Kampus diposisikan sebagai kolektif perseorangan yang tidak berbadan hukum, namun memiliki kepentingan langsung karena mewadahi dosen-dosen yang terdampak langsung oleh norma yang diuji.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (13/1/2026), para Pemohon menyampaikan kekhawatiran atas minimnya kompensasi dan apresiasi terhadap dosen di pendidikan tinggi.
Mereka menilai beban kerja, pengabdian, serta kualifikasi dosen tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima.
Para Pemohon menegaskan bahwa pengabdian dosen seharusnya dihargai secara layak dan manusiawi, sebagaimana pernah ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon berpandangan Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, karena tidak memberikan standar jelas mengenai upah minimum dan jaminan keamanan sosial bagi dosen.
Ketidakpastian hukum mengenai parameter “Kebutuhan Hidup Minimum” dinilai berdampak serius terhadap kesejahteraan dosen.
Pemohon menekankan bahwa upah bukan sekadar angka administratif, melainkan penopang utama kehidupan pendidik dan keluarganya.
Pandangan tersebut, menurut Pemohon, sejalan dengan Putusan MK Nomor 58/PUU-IX/2011 yang pada pokoknya menegaskan bahwa upah merupakan elemen vital dalam menjaga martabat dan kemanusiaan pekerja.
Selain itu, Pemohon juga menyoroti Pasal 52 ayat (3) yang menyerahkan pengupahan dosen sepenuhnya pada perjanjian kerja atau kesepakatan.
Menurut mereka, ketentuan tersebut mengabaikan realitas ketimpangan relasi antara dosen dan penyelenggara pendidikan.

