DPR Resmi Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

Menurut Habiburokhman, Komisi III memandang Mahkamah Konstitusi membutuhkan figur hakim dengan pemahaman hukum yang menyeluruh serta rekam jejak yang solid di bidang hukum.

Proses pembahasan calon hakim konstitusi usulan DPR telah dilakukan dalam rapat internal Komisi III sehari sebelumnya.

“Pada Senin, 26 Januari 2026 kemarin, Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga DPR RI,” ucapnya.

Berdasarkan pandangan dan pendapat seluruh fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI akhirnya menyepakati Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari DPR.

Dengan keputusan ini, DPR sekaligus membatalkan penetapan sebelumnya yang mengusulkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.

BACA JUGA: 
Komisi XI DPR Gelar Uji Kelayakan 10 Kandidat PAW BP LPS, Isi Jabatan Hingga 2028

Menurut Habiburokhman, Komisi III memandang Mahkamah Konstitusi membutuhkan figur hakim dengan pemahaman hukum yang menyeluruh serta rekam jejak yang solid di bidang hukum.

Proses pembahasan calon hakim konstitusi usulan DPR telah dilakukan dalam rapat internal Komisi III sehari sebelumnya.

“Pada Senin, 26 Januari 2026 kemarin, Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga DPR RI,” ucapnya.

Berdasarkan pandangan dan pendapat seluruh fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI akhirnya menyepakati Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari DPR.

Dengan keputusan ini, DPR sekaligus membatalkan penetapan sebelumnya yang mengusulkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.

BACA JUGA: 
DPR Nilai Pemotongan Gaji Menteri Hanya Simbolis, Bukan Solusi Ekonomi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru