Menurut Habiburokhman, Komisi III memandang Mahkamah Konstitusi membutuhkan figur hakim dengan pemahaman hukum yang menyeluruh serta rekam jejak yang solid di bidang hukum.
Proses pembahasan calon hakim konstitusi usulan DPR telah dilakukan dalam rapat internal Komisi III sehari sebelumnya.
“Pada Senin, 26 Januari 2026 kemarin, Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga DPR RI,” ucapnya.
Berdasarkan pandangan dan pendapat seluruh fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI akhirnya menyepakati Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari DPR.
Dengan keputusan ini, DPR sekaligus membatalkan penetapan sebelumnya yang mengusulkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.

