24 C
Makassar
3 February 2026, 3:19 AM WITA

DPR Resmi Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

Overview:

  • DPR RI resmi menyetujui Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Arief Hidayat.
  • Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi di Komisi III.
  • DPR menilai MK membutuhkan penguatan lembaga melalui hakim dengan rekam jejak dan pemahaman hukum yang kuat.

SulawesiPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.

Dalam forum tersebut, Saan meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi III DPR RI terkait penggantian hakim konstitusi.

“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.

Seluruh anggota dewan yang hadir secara serempak menyatakan persetujuan.

Baca Juga: 
Kanwil Kemenkum Sulteng Sebut KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana

“Setuju,” jawab para anggota dewan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait calon hakim konstitusi pengganti.

Ia menekankan pentingnya penguatan Mahkamah Konstitusi agar mampu kembali menjalankan peran konstitusionalnya secara optimal.

“Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” ujar Habiburokhman.

Overview:

  • DPR RI resmi menyetujui Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Arief Hidayat.
  • Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi di Komisi III.
  • DPR menilai MK membutuhkan penguatan lembaga melalui hakim dengan rekam jejak dan pemahaman hukum yang kuat.

SulawesiPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.

Dalam forum tersebut, Saan meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi III DPR RI terkait penggantian hakim konstitusi.

“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.

Seluruh anggota dewan yang hadir secara serempak menyatakan persetujuan.

Baca Juga: 
MK Tolak Uji Materi UU Pers: Penulis Lepas dan Kolumnis Sudah Aturan Lain

“Setuju,” jawab para anggota dewan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait calon hakim konstitusi pengganti.

Ia menekankan pentingnya penguatan Mahkamah Konstitusi agar mampu kembali menjalankan peran konstitusionalnya secara optimal.

“Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” ujar Habiburokhman.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/