Pemohon berpendapat bahwa penurunan batas usia ini akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda yang memiliki kompetensi untuk berkontribusi langsung sebagai penyelenggara pemilu di tingkat nasional.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan terkait kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.
Ia mengingatkan bahwa penjelasan mengenai kerugian konstitusional harus lebih spesifik dan tidak boleh bercampur dengan materi pokok perkara (posita).
“Legal standing masih bermasalah dan harus dipertajam kembali. Legal standing merupakan pintu masuk, sehingga harus dijelaskan secara jelas terlebih dahulu,” tutur Guntur memberikan nasihat.

