Overview:
- MK menggelar sidang perbaikan permohonan perkara tentang UU Penanggulangan Bencana yang salah satu penggugatnya adalah korban bencana banjir Sumatra
- Korban banjir tersebut kehilangan orang tua dan adiknya dalam bencana banjir yang lalu.
- Penggugat menginginkan agar adanya perubahan tafsir pada Pasal 7 ayat (2) pada UU tersebut.
SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan perkara nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Rabu (21/1/2026).
Persidangan ini diwarnai suasana haru dengan hadirnya Elydya Kristina Simanullang, seorang mahasiswa yang kehilangan orang tua dan adiknya dalam bencana alam di Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, sebagai Pemohon I.
Pemohon lainnya adalah Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon II), Jonswaris Sinaga (Pemohon III), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon IV), Amudin Laia (Pemohon V), Roy Sitompul (Pemohon VI), dan Christian Adrianus Sihite (Pemohon VII).
Ketujuh pemohon tersebut mengaku memiliki hak konstitusional dalam uji materi UU ini.
Melalui kuasa hukumnya, Christian Adrianus Sihite, para pemohon menggugat Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU Penanggulangan Bencana.
Mereka menilai pemerintah telah melakukan pengabaian hukum dengan tidak menetapkan rentetan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional, meski telah merenggut 1.016 nyawa dan menyebabkan 850 ribu pengungsi.
Fokus utama gugatan ini adalah penggunaan istilah ‘Prioritas Nasional’ oleh pemerintah dalam menangani bencana di Sumatra.
Menurut tujuh orang pemohon, istilah tersebut tidak dikenal dalam Pasal 7 UU 24/2007, yang hanya mengatur dua status, yaitu bencana nasional atau bencana daerah.
Para pemohon mendalilkan bahwa penggunaan istilah ‘Prioritas Nasional’ justru mengaburkan fokus perlindungan korban.
“Istilah prioritas nasional lebih kepada sebuah proyek pembangunan yang tidak berfokus kepada korban bencana secara langsung,” tegas Christian dalam persidangan.

