24 C
Makassar
3 February 2026, 6:52 AM WITA

Mahasiswa Korban Bencana Banjir Sumatra Gugat UU Penanggulangan Bencana ke MK

Hal ini dianggap sangat menyakitkan mengingat eskalasi dampak bencana telah melampaui kemampuan pemerintah daerah.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir baru terhadap Pasal 7 ayat (2).

Mereka menginginkan agar indikator penetapan status bencana seperti jumlah korban, kerugian harta benda, luas wilayah, dan sebagainya tidak bersifat kaku.

Mereka menganggap peristiwa semacam itu harus dimaknai sebagai indikator minimal yang wajib dipenuhi pemerintah untuk segera menetapkan status bencana nasional.

Selain itu, pemohon juga menggugat Pasal 7 ayat (3).

Mereka meminta agar ketentuan teknis mengenai penetapan status bencana tidak lagi diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), melainkan harus melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Hal ini bertujuan agar aturan tersebut memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat dan komprehensif dalam menata tata kelola kedaruratan negara.

Gugatan ini sejalan dengan aspirasi hampir seluruh fraksi di DPR RI dan beberapa kepala daerah di Sumatra yang sebelumnya telah mendesak penetapan status Bencana Nasional.

Para kepala daerah mengaku kewalahan menghadapi kerusakan infrastruktur dan dampak sosial ekonomi yang masif, namun terkendala oleh belum adanya ketetapan status dari pemerintah pusat yang memungkinkan akses anggaran dan sumber daya nasional secara penuh.

Baca Juga: 
Amnesty Internasional Sebut Vonis Bersalah Laras Faizati Adalah Penjara Tanpa Jeruji

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah dan pihak terkait pada sesi berikutnya.

Hal ini dianggap sangat menyakitkan mengingat eskalasi dampak bencana telah melampaui kemampuan pemerintah daerah.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir baru terhadap Pasal 7 ayat (2).

Mereka menginginkan agar indikator penetapan status bencana seperti jumlah korban, kerugian harta benda, luas wilayah, dan sebagainya tidak bersifat kaku.

Mereka menganggap peristiwa semacam itu harus dimaknai sebagai indikator minimal yang wajib dipenuhi pemerintah untuk segera menetapkan status bencana nasional.

Selain itu, pemohon juga menggugat Pasal 7 ayat (3).

Mereka meminta agar ketentuan teknis mengenai penetapan status bencana tidak lagi diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), melainkan harus melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Hal ini bertujuan agar aturan tersebut memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat dan komprehensif dalam menata tata kelola kedaruratan negara.

Gugatan ini sejalan dengan aspirasi hampir seluruh fraksi di DPR RI dan beberapa kepala daerah di Sumatra yang sebelumnya telah mendesak penetapan status Bencana Nasional.

Para kepala daerah mengaku kewalahan menghadapi kerusakan infrastruktur dan dampak sosial ekonomi yang masif, namun terkendala oleh belum adanya ketetapan status dari pemerintah pusat yang memungkinkan akses anggaran dan sumber daya nasional secara penuh.

Baca Juga: 
Gugat Ambang Batas Usia Kepala Desa, Dua Mahasiswi Uji UU Desa di Mahkamah Konstitusi

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah dan pihak terkait pada sesi berikutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/