Overview:
SulawesiPos.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengumumkan langkah hukum lanjutan terhadap 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang memicu bencana banjir bandang di wilayah Sumatra baru-baru ini.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Rawan menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara paralel di seluruh lini, baik administrasi, perdata, maupun pidana.
Untuk ranah pidana, kasus ini telah resmi diserahkan kepada Bareskrim Polri.
Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi di bawah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Rizal menjelaskan bahwa pembagian tugas telah disepakati untuk menjamin efektivitas penindakan.
“Penegakan hukum pidana itu nanti Bareskrim yang akan lakukan. Kami khusus di bidang non-pidananya. Namun, kelanjutan perdata dan sanksi administrasi tentunya tetap berjalan,” jelas Rizal di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Keputusan pencabutan izin dan penuntutan hukum ini didasarkan pada temuan tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Institut Pertanian Bogor (IPB).
Hasil investigasi menunjukkan adanya korelasi langsung antara aktivitas operasional perusahaan-perusahaan tersebut dengan kerusakan ekosistem yang memperparah intensitas banjir di Sumatra.
“Ditemukan ada dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas di perusahaan-perusahaan tersebut. Oleh karena itu, semua lini hukum dijalankan,” tambah Rizal.
Total luasan lahan yang terdampak dari pencabutan izin ini mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari satu juta hektare.
Berikut adalah rincian profil perusahaan yang dijatuhi sanksi:
22 Perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare.
6 Perusahaan bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Pemerintah berharap langkah ini menjadi peringatan bagi pemegang izin lainnya untuk menaati regulasi lingkungan.