27.5 C
Makassar
19 January 2026, 17:14 PM WITA

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor Jakarta

Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu lima tahun, sejak 2020 hingga 2025.

Nilai tersebut diperkirakan masih bisa bertambah karena belum mencakup berbagai gratifikasi dalam bentuk barang dan fasilitas mewah lainnya.

“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai maupun barang seperti mobil, motor, serta fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya,” tegas Budi dalam keterangannya.

Sidang akan terus bergulir untuk mendalami sejauh mana peran Noel dan para pejabat lainnya dalam mengalirkan dana hasil pemerasan tersebut.

Baca Juga: 
Pemerintah Tegaskan Pasal Penghinaan Lembaga Negara Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu lima tahun, sejak 2020 hingga 2025.

Nilai tersebut diperkirakan masih bisa bertambah karena belum mencakup berbagai gratifikasi dalam bentuk barang dan fasilitas mewah lainnya.

“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai maupun barang seperti mobil, motor, serta fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya,” tegas Budi dalam keterangannya.

Sidang akan terus bergulir untuk mendalami sejauh mana peran Noel dan para pejabat lainnya dalam mengalirkan dana hasil pemerasan tersebut.

Baca Juga: 
Mahasiswa Hukum Ajukan Uji Materi di MK Terkait Risiko Kriminalisasi Dengan Dalih Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/