Overview:
SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan gugurnya permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Keputusan ini diambil lantaran pemohon dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam menjalani proses persidangan.
Ketua MK Suhartoyo, saat memimpin sidang pleno pada Senin (19/1/2026), membacakan amar ketetapan tersebut di hadapan hakim konstitusi lainnya.
“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” tegas Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.
Penyebab gugurnya permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin ini adalah ketidakhadiran pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan.
Padahal, Mahkamah telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut, termasuk melalui konfirmasi via aplikasi pesan singkat pada pertengahan Desember 2025.
Meskipun pemohon sempat menyatakan akan hadir pada jadwal yang telah disesuaikan, yang bersangkutan tetap tidak muncul hingga sidang dibuka.
Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), MK berkesimpulan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan pemohon dalam mengawal perkara a quo.
Sebelum dinyatakan gugur, permohonan ini sebenarnya membawa isu krusial mengenai tata kelola pengamanan swakarsa (Pam Swakarsa).
Syamsul Jahidin mempersoalkan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri yang mengatur tentang badan usaha jasa pengamanan dan kewenangan Kapolri di dalamnya.
Salah satu poin keberatan pemohon meliputi ketidakpastian hukum mengenai penjelasan pasal dinilai memperluas makna norma sehingga multitafsir.
Poin lainnya ialah konflik kepentingan berupa potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan badan usaha jasa pengamanan.
Selain itu, ia juga menyoroti kesejahteraan satpam.
Pemohon menyoroti tingginya biaya pendidikan/pelatihan satpam serta kewajiban perpanjangan kartu anggota yang dianggap membebani pekerja swasta.
Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak atas perlindungan hukum yang adil dalam UUD 1945.
Namun, dengan terbitnya ketetapan gugur ini, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara tersebut, sehingga ketentuan dalam UU Polri tetap berlaku sebagaimana adanya.