28.8 C
Makassar
19 January 2026, 15:02 PM WITA

MK Nyatakan Gugatan Uji Materiil UU Polri Gugur

Overview:

  • Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah dan dinilai tidak serius, sehingga gugatan dianggap gugur.
  • Objek Gugatannya adalah uji materiil terhadap Pasal 3 UU Polri yang mengatur tentang pengamanan swakarsa dan peran satuan pengamanan (Satpam).
  • Karena gugur di tahap awal, MK tidak memberikan penilaian terhadap materi gugatan, sehingga aturan mengenai Pam Swakarsa tidak berubah.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan gugurnya permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Keputusan ini diambil lantaran pemohon dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam menjalani proses persidangan.

Ketua MK Suhartoyo, saat memimpin sidang pleno pada Senin (19/1/2026), membacakan amar ketetapan tersebut di hadapan hakim konstitusi lainnya.

“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” tegas Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.

Penyebab gugurnya permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin ini adalah ketidakhadiran pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan.

Padahal, Mahkamah telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut, termasuk melalui konfirmasi via aplikasi pesan singkat pada pertengahan Desember 2025.

Baca Juga: 
Bappenas di MK: Anggaran MA dan MK Harus Tetap Setara dengan Lembaga Negara Lain

Meskipun pemohon sempat menyatakan akan hadir pada jadwal yang telah disesuaikan, yang bersangkutan tetap tidak muncul hingga sidang dibuka.

Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), MK berkesimpulan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan pemohon dalam mengawal perkara a quo.

Sebelum dinyatakan gugur, permohonan ini sebenarnya membawa isu krusial mengenai tata kelola pengamanan swakarsa (Pam Swakarsa).

Syamsul Jahidin mempersoalkan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri yang mengatur tentang badan usaha jasa pengamanan dan kewenangan Kapolri di dalamnya.

Overview:

  • Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah dan dinilai tidak serius, sehingga gugatan dianggap gugur.
  • Objek Gugatannya adalah uji materiil terhadap Pasal 3 UU Polri yang mengatur tentang pengamanan swakarsa dan peran satuan pengamanan (Satpam).
  • Karena gugur di tahap awal, MK tidak memberikan penilaian terhadap materi gugatan, sehingga aturan mengenai Pam Swakarsa tidak berubah.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan gugurnya permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Keputusan ini diambil lantaran pemohon dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam menjalani proses persidangan.

Ketua MK Suhartoyo, saat memimpin sidang pleno pada Senin (19/1/2026), membacakan amar ketetapan tersebut di hadapan hakim konstitusi lainnya.

“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” tegas Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.

Penyebab gugurnya permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin ini adalah ketidakhadiran pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan.

Padahal, Mahkamah telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut, termasuk melalui konfirmasi via aplikasi pesan singkat pada pertengahan Desember 2025.

Baca Juga: 
Bappenas di MK: Anggaran MA dan MK Harus Tetap Setara dengan Lembaga Negara Lain

Meskipun pemohon sempat menyatakan akan hadir pada jadwal yang telah disesuaikan, yang bersangkutan tetap tidak muncul hingga sidang dibuka.

Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), MK berkesimpulan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan pemohon dalam mengawal perkara a quo.

Sebelum dinyatakan gugur, permohonan ini sebenarnya membawa isu krusial mengenai tata kelola pengamanan swakarsa (Pam Swakarsa).

Syamsul Jahidin mempersoalkan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri yang mengatur tentang badan usaha jasa pengamanan dan kewenangan Kapolri di dalamnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/