Categories: Hukum

Soroti Kisah Aurelie Moeremans, Komisi III DPR Desak Polri Gencarkan Patroli Siber Lawan Child Grooming

Overview:

  • Komisi III DPR mendesak Polri melakukan patroli siber masif menanggapi isu child grooming yang diungkap Aurelie Moeremans.
  • Polri diminta memantau grup chat dan gim daring yang kerap menjadi pintu masuk predator seksual dalam memanipulasi anak.
  • DPR meminta penegakan UU TPKS dan UU ITE secara maksimal untuk memberikan efek jera bagi pelaku eksploitasi digital.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat unit sibernya guna menekan maraknya kasus child grooming atau manipulasi seksual terhadap anak di media sosial.

Langkah proaktif ini dinilai mendesak untuk melindungi generasi muda dari predator digital yang kian masif bergerak di ruang siber.

Dorongan ini muncul sebagai bentuk empati Abdullah atas pengakuan aktris Aurelie Moeremans yang mengungkap pengalamannya sebagai korban child grooming dalam buku memoar Broken Strings.

“Pengalaman Aurelie tidak boleh dilihat sebagai kasus personal semata, melainkan fenomena gunung es kejahatan seksual anak di ruang digital,” ujar Abdullah di Jakarta, Minggu (18/1/2026) dilansir dari Antara.

Abdullah menekankan bahwa unit Siber Polri memiliki peran strategis untuk memantau titik-titik rawan, mulai dari media sosial, grup percakapan (chat group), forum komunitas, hingga gim daring.

Penelusuran pola komunikasi pelaku sangat penting karena banyak korban yang enggan melapor karena rasa malu atau takut.

Merujuk pada data UNICEF tahun 2022, sekitar 56 persen anak korban eksploitasi seksual daring tidak pernah bercerita kepada orang dewasa.

“Negara tidak boleh kalah oleh predator digital. Sanksi tegas harus diberikan untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegas Abdullah.

Ia mengingatkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU TPKS, UU ITE, hingga KUHP baru.

Selain penegakan hukum, Polri juga diminta aktif dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban.

Hal ini mencakup pemberian edukasi kepada masyarakat mengenai modus operandi pelaku serta mekanisme pelaporan yang aman dan ramah anak.

Polri diharapkan tidak bekerja sendiri, melainkan berkolaborasi dengan pihak sekolah, keluarga, platform media sosial, hingga kementerian terkait.

Sinergi ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan mempersempit ruang gerak para pelaku yang seringkali memanfaatkan ketidaktahuan korban untuk melakukan eksploitasi.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Abdullah Aurelie Moeremans child grooming Komisi III