Overview:
SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyambut positif vonis pidana pengawasan yang dijatuhkan kepada Laras Faizati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, putusan ini menjadi bukti nyata bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru telah berjalan efektif.
Ia menilai hukum saat ini tidak lagi hanya mengejar kepastian, tetapi lebih berorientasi pada keadilan dan nurani.
Habiburokhman menegaskan bahwa meski Laras terbukti melakukan penghasutan, ia tidak harus mendekam di penjara.
Hal ini dianggap sebagai kemajuan besar dalam sistem peradilan Indonesia bagi masyarakat sipil.
“Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani,” ujar Habiburokhman, Kamis (15/1/2026).
Meskipun mendukung vonis tersebut, politikus Partai Gerindra ini mengingatkan Laras agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga.
Ia berharap Laras dapat memperbaiki cara penyampaian pendapatnya di masa depan agar tidak lagi bersinggungan dengan ranah pidana.
Habiburokhman menekankan pentingnya etika dalam menyuarakan aspirasi di media sosial.
“Kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” tambahnya.
Ia menilai vonis pengawasan selama satu tahun adalah jalan tengah yang adil bagi terdakwa yang menyuarakan kritik namun tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga menyinggung kasus yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono.
Ia memastikan bahwa dengan adanya KUHP baru, penegak hukum tidak akan bertindak sewenang-wenang terhadap Pandji.
Hal ini karena aturan baru tersebut memberikan perlindungan lebih bagi kebebasan berekspresi yang proporsional.
“Penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru yang memastikan Pandji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” tegas Habiburokhman.
Ia optimis sistem peradilan nasional kini semakin matang dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan ujaran dan ekspresi publik.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin I Ketut Darpawan memvonis Laras dengan pidana penjara 6 bulan.
Namun, hakim memutuskan pidana tersebut bersifat bersyarat.
Laras hanya perlu menjalani masa pengawasan selama satu tahun di luar penjara dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lain.
Laras dinyatakan terbukti melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP terkait penghasutan melalui media sosial saat demonstrasi Agustus 2025.
Sesaat setelah putusan dibacakan pada Kamis (15/1/2026), hakim langsung memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan rutan.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” pungkas hakim Ketut.