Ia menilai vonis pengawasan selama satu tahun adalah jalan tengah yang adil bagi terdakwa yang menyuarakan kritik namun tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga menyinggung kasus yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono.
Ia memastikan bahwa dengan adanya KUHP baru, penegak hukum tidak akan bertindak sewenang-wenang terhadap Pandji.
Hal ini karena aturan baru tersebut memberikan perlindungan lebih bagi kebebasan berekspresi yang proporsional.
“Penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru yang memastikan Pandji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” tegas Habiburokhman.
Ia optimis sistem peradilan nasional kini semakin matang dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan ujaran dan ekspresi publik.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin I Ketut Darpawan memvonis Laras dengan pidana penjara 6 bulan.
Namun, hakim memutuskan pidana tersebut bersifat bersyarat.
Laras hanya perlu menjalani masa pengawasan selama satu tahun di luar penjara dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lain.
Laras dinyatakan terbukti melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP terkait penghasutan melalui media sosial saat demonstrasi Agustus 2025.

