Categories: Hukum

Pemerintah Sebut Jabatan Sipil Tetap Prioritaskan ASN, Prajurit Harus Ikut Seleksi Terbuka

Overview:

  • Pemerintah menegaskan bahwa ASN tetap menjadi prioritas utama dalam pengisian jabatan sipil, sementara prajurit TNI harus melalui seleksi terbuka yang transparan.
  • Penempatan prajurit TNI aktif diklaim tetap menjunjung prinsip supremasi sipil.
  • Para Pemohon mengkhawatirkan munculnya kembali dominasi militer di ranah sipil dan meminta MK memberikan kepastian konstitusional agar aturan tersebut tidak menyalahi mandat Reformasi 1998.

SulawesiPos.com – Pemerintah menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil dalam struktur kementerian dan lembaga tetap mengutamakan Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun peluang bagi prajurit TNI aktif kini dibuka melalui mekanisme seleksi terbuka.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Marsda TNI Haris Haryanto, dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/1/2026).

Haris membantah tudingan diskriminasi dan menjamin bahwa proses rekrutmen berlangsung secara transparan di bawah kendali pimpinan sipil.

Dalam penjelasannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pemerintah menekankan bahwa keterlibatan TNI pada jabatan sipil tertentu didasarkan pada kebutuhan organisasi serta kompetensi yang terukur.

Mekanisme ini diklaim tetap menjunjung tinggi prinsip meritokrasi dan supremasi sipil karena setiap prajurit yang bertugas wajib tunduk pada arahan pimpinan kementerian terkait.

“Ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI 3/2025 tidak bersifat diskriminatif karena pengisian jabatan sipil tetap diprioritaskan bagi ASN dan dilakukan melalui seleksi terbuka yang dapat dipantau masyarakat umum,” jelas Haris.

Isu ini mencuat setelah sejumlah advokat, dokter ASN, hingga mahasiswa hukum mengajukan uji materiil karena khawatir akan kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil yang mencederai semangat Reformasi 1998.

Para Pemohon menilai penempatan TNI aktif di jabatan strategis berpotensi menimbulkan distorsi demokrasi, sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000.

Namun, Pemerintah memastikan bahwa kehadiran TNI terbatas pada lembaga tertentu dan tetap akuntabel.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi pada K/L oleh prajurit TNI tetap dilakukan berdasarkan asas akuntabilitas dan prinsip supremasi sipil, sehingga tidak ada dominasi militer dalam pengambilan keputusan strategis sipil,” ujar Haris menambahkan.

Sebagai penutup keterangan, Pemerintah meminta agar Pasal 47 UU TNI dibaca secara utuh sebagai satu kesatuan regulasi yang mensyaratkan adanya permintaan resmi dari kementerian/lembaga serta pemenuhan syarat administrasi yang ketat.

Pemerintah berpendapat bahwa seleksi terbuka ini merupakan solusi integrasi kompetensi tanpa mengabaikan hak konstitusional ASN maupun prajurit.

Dengan adanya pengawasan publik dalam setiap tahap seleksi, Pemerintah optimistis prinsip negara hukum dan demokrasi tetap terjaga meski terdapat prajurit aktif yang menduduki posisi di ranah birokrasi sipil.

Sebelumnya, Permohonan pengujian materiil ini diajukan oleh para Pemohon yang berasal dari beragam latar belakang profesi.

Para Pemohon antara lain Syamsul Jahidin sebagai Pemohon I yang berprofesi sebagai mahasiswa, advokat, dan kurator.

Ria Merryanti sebagai Pemohon II yang merupakan dokter dan Aparatur Sipil Negara; Ratih Mutiara Louk Fanggi dan Marina Ria Aritonang sebagai Pemohon III dan IV yang berprofesi sebagai advokat serta pemerhati kebijakan publik.

Yosephine Chrisan Eclesia Tamba sebagai Pemohon V yang merupakan pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum.

Selain itu, Pemohon VI dan VII  yaitu Achmad Azhari dan Edy Rudyanto yang berprofesi sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Militer MK Pemerintah UU TNI