27 C
Makassar
18 January 2026, 17:36 PM WITA

Pemerintah Sebut Jabatan Sipil Tetap Prioritaskan ASN, Prajurit Harus Ikut Seleksi Terbuka

Sebagai penutup keterangan, Pemerintah meminta agar Pasal 47 UU TNI dibaca secara utuh sebagai satu kesatuan regulasi yang mensyaratkan adanya permintaan resmi dari kementerian/lembaga serta pemenuhan syarat administrasi yang ketat.

Pemerintah berpendapat bahwa seleksi terbuka ini merupakan solusi integrasi kompetensi tanpa mengabaikan hak konstitusional ASN maupun prajurit.

Dengan adanya pengawasan publik dalam setiap tahap seleksi, Pemerintah optimistis prinsip negara hukum dan demokrasi tetap terjaga meski terdapat prajurit aktif yang menduduki posisi di ranah birokrasi sipil.

Sebelumnya, Permohonan pengujian materiil ini diajukan oleh para Pemohon yang berasal dari beragam latar belakang profesi.

Para Pemohon antara lain Syamsul Jahidin sebagai Pemohon I yang berprofesi sebagai mahasiswa, advokat, dan kurator.

Ria Merryanti sebagai Pemohon II yang merupakan dokter dan Aparatur Sipil Negara; Ratih Mutiara Louk Fanggi dan Marina Ria Aritonang sebagai Pemohon III dan IV yang berprofesi sebagai advokat serta pemerhati kebijakan publik.

Yosephine Chrisan Eclesia Tamba sebagai Pemohon V yang merupakan pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum.

Baca Juga: 
Sidang UU Cipta Kerja: Ahli Sebut Perlu Sanksi Tegas Bagi Pemerintah yang “Membangkang” Putusan MK

Selain itu, Pemohon VI dan VII  yaitu Achmad Azhari dan Edy Rudyanto yang berprofesi sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik.

Sebagai penutup keterangan, Pemerintah meminta agar Pasal 47 UU TNI dibaca secara utuh sebagai satu kesatuan regulasi yang mensyaratkan adanya permintaan resmi dari kementerian/lembaga serta pemenuhan syarat administrasi yang ketat.

Pemerintah berpendapat bahwa seleksi terbuka ini merupakan solusi integrasi kompetensi tanpa mengabaikan hak konstitusional ASN maupun prajurit.

Dengan adanya pengawasan publik dalam setiap tahap seleksi, Pemerintah optimistis prinsip negara hukum dan demokrasi tetap terjaga meski terdapat prajurit aktif yang menduduki posisi di ranah birokrasi sipil.

Sebelumnya, Permohonan pengujian materiil ini diajukan oleh para Pemohon yang berasal dari beragam latar belakang profesi.

Para Pemohon antara lain Syamsul Jahidin sebagai Pemohon I yang berprofesi sebagai mahasiswa, advokat, dan kurator.

Ria Merryanti sebagai Pemohon II yang merupakan dokter dan Aparatur Sipil Negara; Ratih Mutiara Louk Fanggi dan Marina Ria Aritonang sebagai Pemohon III dan IV yang berprofesi sebagai advokat serta pemerhati kebijakan publik.

Yosephine Chrisan Eclesia Tamba sebagai Pemohon V yang merupakan pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum.

Baca Juga: 
MK Resmi Perpanjang Masa Tugas MKMK hingga Akhir 2026 dengan Formasi yang Sama

Selain itu, Pemohon VI dan VII  yaitu Achmad Azhari dan Edy Rudyanto yang berprofesi sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/