30 C
Makassar
18 January 2026, 15:56 PM WITA

Pemerintah Sebut Jabatan Sipil Tetap Prioritaskan ASN, Prajurit Harus Ikut Seleksi Terbuka

Overview:

  • Pemerintah menegaskan bahwa ASN tetap menjadi prioritas utama dalam pengisian jabatan sipil, sementara prajurit TNI harus melalui seleksi terbuka yang transparan.
  • Penempatan prajurit TNI aktif diklaim tetap menjunjung prinsip supremasi sipil.
  • Para Pemohon mengkhawatirkan munculnya kembali dominasi militer di ranah sipil dan meminta MK memberikan kepastian konstitusional agar aturan tersebut tidak menyalahi mandat Reformasi 1998.

SulawesiPos.com – Pemerintah menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil dalam struktur kementerian dan lembaga tetap mengutamakan Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun peluang bagi prajurit TNI aktif kini dibuka melalui mekanisme seleksi terbuka.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Marsda TNI Haris Haryanto, dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/1/2026).

Haris membantah tudingan diskriminasi dan menjamin bahwa proses rekrutmen berlangsung secara transparan di bawah kendali pimpinan sipil.

Dalam penjelasannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pemerintah menekankan bahwa keterlibatan TNI pada jabatan sipil tertentu didasarkan pada kebutuhan organisasi serta kompetensi yang terukur.

Baca Juga: 
Uji Materi Pasal Demo dalam KUHP Baru, 13 Mahasiswa Hukum Gugat Risiko Kriminalisasi ke MK

Mekanisme ini diklaim tetap menjunjung tinggi prinsip meritokrasi dan supremasi sipil karena setiap prajurit yang bertugas wajib tunduk pada arahan pimpinan kementerian terkait.

“Ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI 3/2025 tidak bersifat diskriminatif karena pengisian jabatan sipil tetap diprioritaskan bagi ASN dan dilakukan melalui seleksi terbuka yang dapat dipantau masyarakat umum,” jelas Haris.

Isu ini mencuat setelah sejumlah advokat, dokter ASN, hingga mahasiswa hukum mengajukan uji materiil karena khawatir akan kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil yang mencederai semangat Reformasi 1998.

Para Pemohon menilai penempatan TNI aktif di jabatan strategis berpotensi menimbulkan distorsi demokrasi, sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000.

Namun, Pemerintah memastikan bahwa kehadiran TNI terbatas pada lembaga tertentu dan tetap akuntabel.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi pada K/L oleh prajurit TNI tetap dilakukan berdasarkan asas akuntabilitas dan prinsip supremasi sipil, sehingga tidak ada dominasi militer dalam pengambilan keputusan strategis sipil,” ujar Haris menambahkan.

Overview:

  • Pemerintah menegaskan bahwa ASN tetap menjadi prioritas utama dalam pengisian jabatan sipil, sementara prajurit TNI harus melalui seleksi terbuka yang transparan.
  • Penempatan prajurit TNI aktif diklaim tetap menjunjung prinsip supremasi sipil.
  • Para Pemohon mengkhawatirkan munculnya kembali dominasi militer di ranah sipil dan meminta MK memberikan kepastian konstitusional agar aturan tersebut tidak menyalahi mandat Reformasi 1998.

SulawesiPos.com – Pemerintah menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil dalam struktur kementerian dan lembaga tetap mengutamakan Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun peluang bagi prajurit TNI aktif kini dibuka melalui mekanisme seleksi terbuka.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Marsda TNI Haris Haryanto, dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/1/2026).

Haris membantah tudingan diskriminasi dan menjamin bahwa proses rekrutmen berlangsung secara transparan di bawah kendali pimpinan sipil.

Dalam penjelasannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pemerintah menekankan bahwa keterlibatan TNI pada jabatan sipil tertentu didasarkan pada kebutuhan organisasi serta kompetensi yang terukur.

Baca Juga: 
Direktur Profetik Institute Nilai 2026 Jadi Tahun Ujian Politik Nasional dan Sulsel

Mekanisme ini diklaim tetap menjunjung tinggi prinsip meritokrasi dan supremasi sipil karena setiap prajurit yang bertugas wajib tunduk pada arahan pimpinan kementerian terkait.

“Ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI 3/2025 tidak bersifat diskriminatif karena pengisian jabatan sipil tetap diprioritaskan bagi ASN dan dilakukan melalui seleksi terbuka yang dapat dipantau masyarakat umum,” jelas Haris.

Isu ini mencuat setelah sejumlah advokat, dokter ASN, hingga mahasiswa hukum mengajukan uji materiil karena khawatir akan kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil yang mencederai semangat Reformasi 1998.

Para Pemohon menilai penempatan TNI aktif di jabatan strategis berpotensi menimbulkan distorsi demokrasi, sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000.

Namun, Pemerintah memastikan bahwa kehadiran TNI terbatas pada lembaga tertentu dan tetap akuntabel.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi pada K/L oleh prajurit TNI tetap dilakukan berdasarkan asas akuntabilitas dan prinsip supremasi sipil, sehingga tidak ada dominasi militer dalam pengambilan keputusan strategis sipil,” ujar Haris menambahkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/