Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat, atau setidaknya hanya dapat diterapkan jika ada maksud jahat (mens rea) yang nyata untuk merusak ketertiban umum.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan catatan menarik.
Ia menyarankan para mahasiswa untuk menguraikan pengalaman pribadi mereka saat melakukan demonstrasi guna memperkuat kedudukan hukum (legal standing).
“Agar kami yakin, ceritakan pengalaman ikut demo. Tapi kalau hanya belajar dan hanya dari bacaan, maka ini kurang meyakinkan. Ini untuk menunjukkan Anda sebagai mahasiswa yang memperjuangkan kepentingan publik agar penyelenggara negara tidak otoriter,” ujar Arsul Sani.
Senada dengan Arsul, Hakim Ridwan Mansyur meminta Pemohon mempertajam benang merah kerugian konstitusional agar tidak bersifat hipotetis.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Pemohon mencermati kembali struktur norma pasal tersebut sebelum melakukan perbaikan.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan mereka.

