30 C
Makassar
18 January 2026, 15:59 PM WITA

Uji Materi Pasal Demo dalam KUHP Baru, 13 Mahasiswa Hukum Gugat Risiko Kriminalisasi ke MK

Overview:

  • Sebanyak 13 mahasiswa hukum menggugat Pasal 256 KUHP ke MK karena dinilai dapat mengkriminalisasi aksi demonstrasi dan membatasi partisipasi politik rakyat.
  • Pemohon berpendapat bahwa gangguan kepentingan umum tidak boleh dijadikan alasan pidana dalam menyampaikan pendapat, merujuk pada prinsip-prinsip internasional ICCPR.
  • Hakim MK menyarankan Pemohon untuk menguraikan pengalaman faktual saat berdemonstrasi guna meyakinkan mahkamah mengenai kerugian konstitusional yang dialami.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas Permohonan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Gugatan ini diajukan oleh 13 mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi yang menilai pasal tersebut mengancam hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Sidang yang berlangsung pada Senin (12/01/2026) ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Pasal 256 KUHP mengatur sanksi pidana penjara hingga 6 bulan atau denda bagi setiap orang yang melakukan unjuk rasa tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau menimbulkan keonaran.

Baca Juga: 
Guru Besar UNM Sebut 2026 Sebagai Tahun Bigbang Hukum Nasional

Para Pemohon menilai ketentuan ini mendelegitimasi partisipasi politik rakyat.

Menurut kuasa hukum Pemohon, Ni Kadek Sri Yulianti, hak menyampaikan pendapat adalah guaranteed right yang dijamin UUD 1945.

Mereka berargumen bahwa gangguan lalu lintas atau aktivitas sehari-hari seharusnya tidak menjadi alasan sah untuk mengkriminalisasi unjuk rasa.

“Ketentuan norma pasal tersebut ditafsirkan dapat memberikan dasar hukum bagi aparat untuk melakukan penindakan kepada warga yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan administratif. Ancaman pidana ini secara nyata menimbulkan ketakutan bagi masyarakat,” papar para Pemohon dalam berkasnya.

Dalam argumennya, mahasiswa tersebut juga membawa standar hukum internasional, yakni International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Mereka menekankan bahwa sistem pemberitahuan (notification system) seharusnya tidak disamakan dengan sistem izin (authorization system).

Overview:

  • Sebanyak 13 mahasiswa hukum menggugat Pasal 256 KUHP ke MK karena dinilai dapat mengkriminalisasi aksi demonstrasi dan membatasi partisipasi politik rakyat.
  • Pemohon berpendapat bahwa gangguan kepentingan umum tidak boleh dijadikan alasan pidana dalam menyampaikan pendapat, merujuk pada prinsip-prinsip internasional ICCPR.
  • Hakim MK menyarankan Pemohon untuk menguraikan pengalaman faktual saat berdemonstrasi guna meyakinkan mahkamah mengenai kerugian konstitusional yang dialami.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas Permohonan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Gugatan ini diajukan oleh 13 mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi yang menilai pasal tersebut mengancam hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Sidang yang berlangsung pada Senin (12/01/2026) ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Pasal 256 KUHP mengatur sanksi pidana penjara hingga 6 bulan atau denda bagi setiap orang yang melakukan unjuk rasa tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau menimbulkan keonaran.

Baca Juga: 
Hakim PN Makassar Kabulkan Praperadilan Irman Yasin Limpo, Penetapan Tersangka Dibatalkan

Para Pemohon menilai ketentuan ini mendelegitimasi partisipasi politik rakyat.

Menurut kuasa hukum Pemohon, Ni Kadek Sri Yulianti, hak menyampaikan pendapat adalah guaranteed right yang dijamin UUD 1945.

Mereka berargumen bahwa gangguan lalu lintas atau aktivitas sehari-hari seharusnya tidak menjadi alasan sah untuk mengkriminalisasi unjuk rasa.

“Ketentuan norma pasal tersebut ditafsirkan dapat memberikan dasar hukum bagi aparat untuk melakukan penindakan kepada warga yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan administratif. Ancaman pidana ini secara nyata menimbulkan ketakutan bagi masyarakat,” papar para Pemohon dalam berkasnya.

Dalam argumennya, mahasiswa tersebut juga membawa standar hukum internasional, yakni International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Mereka menekankan bahwa sistem pemberitahuan (notification system) seharusnya tidak disamakan dengan sistem izin (authorization system).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/