Overview:
SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.
Pemohon, seorang warga negara bernama Zulkifli, mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 39 dan Pasal 41 yang mengatur mekanisme pemindahan ibu kota serta perubahan status Jakarta.
Dalam persidangan perkara Nomor 270/PUU-XXIII/2025 yang berlangsung pada Senin (12/01/2026), Pemohon menilai norma tersebut memicu ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
“Saat ini menurut pemahamannya adalah belum ada kepastian hukum sehingga lewat Mahkamah Konstitusi kami mohonkan,” ujar kuasa hukum Pemohon, Hadi Purnomo di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pemohon berargumen bahwa Pasal 41 UU IKN menimbulkan pemaknaan bahwa Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara.
Di sisi lain, pemindahan ibu kota ke Nusantara di Kalimantan Timur dinilai belum ditetapkan secara final dan efektif.
Hal ini dianggap menciptakan celah hukum di mana status Jakarta dianggap berakhir, namun pengaturan mengenai pengganti dan penataan kelembagaannya ditunda pada undang-undang lain yang belum jelas kapan dibentuk.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan kekosongan normatif pada aspek fundamental ketatanegaraan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan bahwa Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara sampai terdapat undang-undang yang secara tegas dan simultan menetapkan ibu kota pengganti secara operasional.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan anggota Majelis Panel Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam sesi nasihat, Hakim Guntur Hamzah mengingatkan Pemohon untuk memperkuat penjelasan mengenai kerugian konstitusional yang dialami guna memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).
“Kalau ada perkara-perkara, persoalan-persoalan yang kaitannya antara IKN dengan Pak Zulkifli ya dijelaskan, tapi kalau tidak ada ya ini yang nanti bisa berujung pada Pak Zulkifli tidak punya legal standing,” tegas Guntur Hamzah.
Majelis Panel Hakim memberikan waktu 14 hari bagi Pemohon untuk melakukan perbaikan berkas.
Mahkamah menunggu penyerahan perbaikan permohonan tersebut paling lambat pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 12.00 WIB.