Overview:
SulawesiPos.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan sela terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Senin (12/01/2026).
Juru bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Andi Saputra membenarkan bahwa majelis hakim akan membacakan putusan sela terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan digelar pada pukul 10.00 WIB.
“Perkara atas nama Nadiem Makarim, kasus pembelian laptop, agenda putusan sela jam 10 (pagi)” kata Andi dalam keterangan pers, Senin.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah akan memutuskan apakah keberatan (eksepsi) yang diajukan kubu Nadiem diterima atau sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Untuk selanjutnya, kami tunda dan akan dibuka kembali persidangan ini pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan (sela),” ujar hakim Purwanto dalam persidangan sebelumnya.
Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dalam dakwaan jaksa, terdapat 25 pihak yang diduga memperkaya diri, di mana Nadiem disebut menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar.
Namun, Nadiem secara tegas membantah tuduhan tersebut dalam nota pembelaannya.
Ia menjelaskan bahwa angka ratusan miliar yang dimaksud jaksa merupakan hasil aksi korporasi murni antara Google dan Gojek yang tidak memiliki sangkut paut dengan proyek kementerian.
“Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” tegas Nadiem saat membacakan eksepsinya, Senin (05/01/2026).
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan keras terhadap pembelaan Nadiem.
Jaksa meminta pihak terdakwa untuk fokus pada norma hukum yang ada dan berhenti membangun opini bahwa penegakan hukum ini adalah tindakan yang zalim atau tidak berkeadilan.
Jaksa menilai narasi yang dibangun kubu Nadiem dapat memberikan dampak negatif terhadap kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
“Sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini,” ujar jaksa dalam tanggapannya.
Sidang putusan sela hari ini akan menjadi penentu krusial bagi kelanjutan nasib hukum pendiri Gojek tersebut dalam salah satu kasus korupsi pengadaan barang dan jasa terbesar di lingkungan pendidikan.