30 C
Makassar
18 January 2026, 15:55 PM WITA

Hari Ini: Nadiem Makarim Hadapi Putusan Sela Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun

Overview:

  • Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menggelar sidang putusan sela hari ini untuk menentukan kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
  • Nadiem membantah telah memperkaya diri sebesar Rp809 miliar, berdalih bahwa dana tersebut adalah hasil aksi korporasi Google-Gojek yang tidak terkait dengan proyek negara.
  • Jaksa Penuntut Umum memperingatkan kubu terdakwa agar tidak melakukan penggiringan opini publik dan meminta proses hukum tetap fokus pada koridor pembuktian di persidangan.

SulawesiPos.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan sela terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Senin (12/01/2026).

Juru bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Andi Saputra membenarkan bahwa majelis hakim akan membacakan putusan sela terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan digelar pada pukul 10.00 WIB.

“Perkara atas nama Nadiem Makarim, kasus pembelian laptop, agenda putusan sela jam 10 (pagi)” kata Andi dalam keterangan pers, Senin.

Baca Juga: 
Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Gugatan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Berlanjut ke Pembuktian

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah akan memutuskan apakah keberatan (eksepsi) yang diajukan kubu Nadiem diterima atau sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Untuk selanjutnya, kami tunda dan akan dibuka kembali persidangan ini pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan (sela),” ujar hakim Purwanto dalam persidangan sebelumnya.

Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Dalam dakwaan jaksa, terdapat 25 pihak yang diduga memperkaya diri, di mana Nadiem disebut menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar.

Namun, Nadiem secara tegas membantah tuduhan tersebut dalam nota pembelaannya.

Ia menjelaskan bahwa angka ratusan miliar yang dimaksud jaksa merupakan hasil aksi korporasi murni antara Google dan Gojek yang tidak memiliki sangkut paut dengan proyek kementerian.

“Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” tegas Nadiem saat membacakan eksepsinya, Senin (05/01/2026).

Overview:

  • Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menggelar sidang putusan sela hari ini untuk menentukan kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
  • Nadiem membantah telah memperkaya diri sebesar Rp809 miliar, berdalih bahwa dana tersebut adalah hasil aksi korporasi Google-Gojek yang tidak terkait dengan proyek negara.
  • Jaksa Penuntut Umum memperingatkan kubu terdakwa agar tidak melakukan penggiringan opini publik dan meminta proses hukum tetap fokus pada koridor pembuktian di persidangan.

SulawesiPos.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan sela terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Senin (12/01/2026).

Juru bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Andi Saputra membenarkan bahwa majelis hakim akan membacakan putusan sela terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan digelar pada pukul 10.00 WIB.

“Perkara atas nama Nadiem Makarim, kasus pembelian laptop, agenda putusan sela jam 10 (pagi)” kata Andi dalam keterangan pers, Senin.

Baca Juga: 
KUHAP Baru, Hakim Berwenang Terima atau Tolak Pengakuan Bersalah

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah akan memutuskan apakah keberatan (eksepsi) yang diajukan kubu Nadiem diterima atau sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Untuk selanjutnya, kami tunda dan akan dibuka kembali persidangan ini pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan (sela),” ujar hakim Purwanto dalam persidangan sebelumnya.

Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Dalam dakwaan jaksa, terdapat 25 pihak yang diduga memperkaya diri, di mana Nadiem disebut menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar.

Namun, Nadiem secara tegas membantah tuduhan tersebut dalam nota pembelaannya.

Ia menjelaskan bahwa angka ratusan miliar yang dimaksud jaksa merupakan hasil aksi korporasi murni antara Google dan Gojek yang tidak memiliki sangkut paut dengan proyek kementerian.

“Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” tegas Nadiem saat membacakan eksepsinya, Senin (05/01/2026).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/