SulawesiPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan Putusan Sela atas gugatan yang melayangkan keberatan terhadap kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada Senin (12/01/2026).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat, Nadiem Makarim.
“menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” putus Hakim, Senin (12/01/2026).
Kemudian, hakim juga menilai surat dakwaan dari jaksa sah di mata hukum.
“menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS-79/M.1.10/FT.1/XI/2025, tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum,” lanjutnya.
Selain itu, hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, hal ini menandakan sidang Nadiem akan masuk pada tahap pembuktian Jaksa di pengadilan.
“memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” ujar hakim ketua dalam pembacaan putusannya.
Sebelumnya, Pendiri Gojek itu mengajukan eksepsi terhadap tuntutan yang dilayangkan jaksa.
Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dalam dakwaan jaksa, terdapat 25 pihak yang diduga memperkaya diri, di mana Nadiem disebut menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar.
Namun, Nadiem secara tegas membantah tuduhan tersebut dalam nota pembelaannya.
Ia menjelaskan bahwa angka ratusan miliar yang dimaksud jaksa merupakan hasil aksi korporasi murni antara Google dan Gojek yang tidak memiliki sangkut paut dengan proyek kementerian.
“Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” tegas Nadiem saat membacakan eksepsinya, Senin (05/01/2026).

