Forum ini juga membedah perubahan drastis dalam prosedur upaya paksa dan praperadilan.
Dalam KUHAP terbaru, kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) diperkuat secara signifikan untuk menjaga hak asasi warga negara.
“Ada sekitar 44 kewenangan baru seorang Ketua Pengadilan Negeri, di mana berbagai upaya paksa kini harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan,” jelas YM Suwono.
Selain itu, diskusi turut mendalami mekanisme pengakuan bersalah oleh tersangka atau terdakwa (guilty plea) serta penguatan landasan hukum Restorative Justice (keadilan restoratif).
Dengan adanya landasan kuat dalam KUHAP baru, penyelesaian perkara di luar persidangan diharapkan lebih akuntabel dan selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional.
Acara yang dihadiri oleh jajaran Kajari serta Ketua PN Makassar, YM I Wayan Gede Rumega ini, diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif untuk memastikan setiap daerah di Sulawesi Selatan siap menjalankan mandat hukum terbaru secara seragam.

