24 C
Makassar
18 January 2026, 20:49 PM WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, Tipu Korban dengan Modus Urus Perkara Korupsi

Dengan klaim tersebut, korban diyakinkan agar menyerahkan sejumlah uang sebagai imbalan.

Pelaku kemudian meminta dana sebesar Rp45 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun secara tunai.

Tak berhenti di situ, korban juga diarahkan untuk mengaburkan aset keuangan, dengan cara mentransfer dana dari rekening pribadi ke rekening AM dan menariknya dalam bentuk tunai.

Didik menyebut, tindakan tersebut diduga kuat sebagai upaya perintangan penyidikan. Bahkan, AM sempat mencoba menghubungi pihak tertentu melalui aplikasi WhatsApp dengan mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dalam perkara yang sedang ditangani tim Pidsus.

Selain menawarkan jasa pengurusan perkara, AM juga diduga menipu korban lain berinisial IB, yang merupakan anak dari IS.

Kepada korban, pelaku menjanjikan kelulusan sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi jaksa, dengan meminta sejumlah uang tambahan.

“Pelaku meminta Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas dan Rp5 juta untuk biaya tiket serta akomodasi di Jakarta. Bahkan, sempat meminta uang ‘kedukaan’ Rp10 juta dengan dalih anaknya meninggal dunia,” jelas Didik.

Baca Juga: 
Uji Materi Pasal Demo dalam KUHP Baru, 13 Mahasiswa Hukum Gugat Risiko Kriminalisasi ke MK

Dari serangkaian modus tersebut, penyidik memperkirakan total uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku mencapai sekitar Rp170 juta.

Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait tindakan menghalangi proses penyidikan.

“Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Didik.

Dengan klaim tersebut, korban diyakinkan agar menyerahkan sejumlah uang sebagai imbalan.

Pelaku kemudian meminta dana sebesar Rp45 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun secara tunai.

Tak berhenti di situ, korban juga diarahkan untuk mengaburkan aset keuangan, dengan cara mentransfer dana dari rekening pribadi ke rekening AM dan menariknya dalam bentuk tunai.

Didik menyebut, tindakan tersebut diduga kuat sebagai upaya perintangan penyidikan. Bahkan, AM sempat mencoba menghubungi pihak tertentu melalui aplikasi WhatsApp dengan mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dalam perkara yang sedang ditangani tim Pidsus.

Selain menawarkan jasa pengurusan perkara, AM juga diduga menipu korban lain berinisial IB, yang merupakan anak dari IS.

Kepada korban, pelaku menjanjikan kelulusan sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi jaksa, dengan meminta sejumlah uang tambahan.

“Pelaku meminta Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas dan Rp5 juta untuk biaya tiket serta akomodasi di Jakarta. Bahkan, sempat meminta uang ‘kedukaan’ Rp10 juta dengan dalih anaknya meninggal dunia,” jelas Didik.

Baca Juga: 
Bappenas di MK: Anggaran MA dan MK Harus Tetap Setara dengan Lembaga Negara Lain

Dari serangkaian modus tersebut, penyidik memperkirakan total uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku mencapai sekitar Rp170 juta.

Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait tindakan menghalangi proses penyidikan.

“Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Didik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/