27 C
Makassar
18 January 2026, 19:10 PM WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, Tipu Korban dengan Modus Urus Perkara Korupsi

Overview

  • Kejati Sulsel mengamankan dua pria yang mengaku sebagai jaksa dan menipu korban dengan modus pengurusan perkara hukum.

  • Pelaku meminta uang hingga total Rp170 juta dengan janji menghentikan kasus korupsi dan meluluskan CPNS Kejaksaan.

  • Aksi penipuan tersebut juga disertai upaya pengaburan harta milik tersangka kasus korupsi untuk menghambat proses penyidikan.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengamankan dua pria yang diduga mengaku sebagai jaksa dan menjalankan aksi penipuan dengan modus pengurusan perkara hukum.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Didik Farkhan, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan terhadap oknum yang mencatut nama institusi kejaksaan.

“Jaksa gadungan berinisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R,” ujar Didik di Makassar, Sabtu (10/1/2026).

Didik mengungkapkan, perkara ini bermula pada Mei 2025, tak lama setelah Kejati Sulsel menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

Baca Juga: 
Kontradiksi Pernyataan KPK Soal Kasus Aswad Sulaiman

Saat itu, AM bersama R mendatangi rumah korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.

Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa aktif di Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan untuk menghentikan penanganan perkara kasus korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel.

Overview

  • Kejati Sulsel mengamankan dua pria yang mengaku sebagai jaksa dan menipu korban dengan modus pengurusan perkara hukum.

  • Pelaku meminta uang hingga total Rp170 juta dengan janji menghentikan kasus korupsi dan meluluskan CPNS Kejaksaan.

  • Aksi penipuan tersebut juga disertai upaya pengaburan harta milik tersangka kasus korupsi untuk menghambat proses penyidikan.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengamankan dua pria yang diduga mengaku sebagai jaksa dan menjalankan aksi penipuan dengan modus pengurusan perkara hukum.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Didik Farkhan, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan terhadap oknum yang mencatut nama institusi kejaksaan.

“Jaksa gadungan berinisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R,” ujar Didik di Makassar, Sabtu (10/1/2026).

Didik mengungkapkan, perkara ini bermula pada Mei 2025, tak lama setelah Kejati Sulsel menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

Baca Juga: 
Dinyatakan Bersalah Oleh Hakim Tapi Tidak Dipenjara, Ini Tanggapan Laras Faizati

Saat itu, AM bersama R mendatangi rumah korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.

Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa aktif di Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan untuk menghentikan penanganan perkara kasus korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/