Categories: Hukum

Delik Aduan dan Delik Materiil, Apa Perbedaannya Dalam Hukum Pidana?

SulawesiPos.com – Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya setelah pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pemahaman mengenai jenis-jenis delik menjadi hal yang krusial bagi masyarakat.

Delik adalah suatu tindak pidana yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.

Tiap delik tidaklah bersifat sama satu dengan lainnya.

Setiap delik memiliki sifat dan syarat pemidanaan serta mekanisme penghentian perkara yang berbeda.

Pengklasifikasian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa campur tangan negara melalui aparat penegak hukum dilakukan secara tepat sesuai dengan derajat kepentingan hukum yang dilanggar.

Perbedaan yang paling sering menjadi perhatian masyarakat adalah pemisahan antara delik berdasarkan mekanisme penuntutannya (seperti delik aduan) dan delik berdasarkan perumusannya (seperti delik materiil).

Kadang kala ketidaktahuan masyarakat mengenai pembagian ini sering kali menciptakan kebingungan, seperti mengapa polisi tidak bisa langsung memproses sebuah kasus penghinaan tanpa laporan korban atau mengapa seseorang tetap dipenjara padahal ia tidak sengaja menyebabkan orang lain terluka.

Untuk memahami lebih dalam mengenai delik, Redaksi SulawesiPos telah merangkum dua delik yang umumnya berlaku dalam hukum pidana.

  • Delik Aduan (Klachtdelicten) dan Delik Umum

Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut oleh aparat penegak hukum apabila ada pengaduan atau laporan dari pihak yang menjadi korban secara langsung.

Dalam jenis delik ini, negara memberikan otoritas penuh kepada korban untuk menentukan apakah perkara tersebut ingin dibawa ke ranah hukum atau diselesaikan secara kekeluargaan.

Contoh klasik dari delik aduan adalah perzinaan, pencemaran nama baik, dan pencurian dalam keluarga.

Secara filosofis, delik aduan ada karena kerugian yang ditimbulkan dianggap lebih bersifat pribadi daripada mengganggu ketertiban umum.

Jika negara memaksa memproses tanpa persetujuan korban, dikhawatirkan hal tersebut justru akan mempermalukan korban atau merusak hubungan sosial yang masih ingin dipertahankan.

Oleh karena itu, laporan dalam delik aduan dapat ditarik kembali dalam jangka waktu tertentu (biasanya 3 bulan sejak laporan dibuat) jika terjadi perdamaian.

Polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan sebelum laporan resmi diterima.

Hal ini sangat berbeda dengan delik umum, di mana polisi wajib memproses suatu kejadian meskipun korban telah memaafkan pelaku, karena dianggap telah meresahkan masyarakat luas.

  • Delik Materiil

Berbeda dengan delik aduan yang menitikberatkan pada siapa pelapornya, delik materiil adalah pengelompokan tindak pidana berdasarkan perumusannya di dalam undang-undang yang menitikberatkan pada akibat yang ditimbulkan dari suatu perbuatan.

Dalam delik materiil, fokus utama hukum adalah terjadinya konsekuensi terlarang, seperti melakukan tindak kekerasan yang dapat melukai atau bahkan menghilangkan nyawa seseorang.

Perbuatan pelakunya sendiri barulah dianggap sebagai tindak pidana jika akibat tersebut sudah terjadi.

Sebagai contoh, dalam kasus pembunuhan pada KUHP, undang-undang tidak merinci bagaimana cara pelakunya membunuh. Unsur yang paling menentukan adalah “hilangnya nyawa orang lain”.

Selama akibat berupa kematian itu belum terjadi, pelakunya tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan sempurna, melainkan mungkin hanya percobaan pembunuhan.

Penjelasan ini menggambarkan bahwa delik materiil sangat menjunjung tinggi hubungan sebab-akibat atau kausalitas.

Hakim harus membuktikan secara sah bahwa akibat buruk yang terjadi memang disebabkan secara langsung oleh tindakan pelaku.

Jika akibat tersebut muncul karena faktor lain di luar kendali pelaku, maka pertanggungjawaban pidana terhadap delik materiil tersebut bisa gugur atau beralih ke delik lain yang lebih relevan.

 

Itulah dua istilah delik yang umum berlaku di masyarakat. Bagaimana sudah paham kan mengapa tidak semua tindak pidana dapat langsung ditangani?

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Delik Aduan Delik Materiil Hukum KUHP