27 C
Makassar
18 January 2026, 17:38 PM WITA

Mahfud MD Siap Pasang Badan untuk Pandji Pragiwaksono: Materi Komedi soal Gibran Bukan Pidana

Overview:

  • Pandji Pragiwaksono merupakan komika yang baru saja menyelenggarakan stand-up comedy dengan Judul Mens Rea yang viral sebab menyinggung berbagai figur politik termasuk Wapres, Gibran Rakabuming
  • Mahfud MD jelaskan Pandji tidak dapat dipidana menggunakan KUHP baru karena baru berlaku 2 Januari 2026
  • Mahfud MD menekankan bahwa pasal penghinaan Presiden dan Wapresnya merupakan delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh mereka sendiri

SulawesiPos.com – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa materi stand-up comedy yang dibawakan Pandji Pragiwaksono terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Mahfud bahkan menyatakan kesiapannya untuk membela Pandji jika komika tersebut terseret ke ranah hukum.

Dalam unggahan di kanal YouTube pribadinya, Kamis (08/01/2026), Mahfud menilai materi Pandji yang menyebut Gibran terlihat mengantuk adalah bentuk penilaian subjektif yang sangat lumrah dan tidak memenuhi unsur penghinaan terhadap harkat dan martabat.

“Pertama, orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina? ‘Kamu kok ngantuk,’ gitu kan? Nggak apa-apa, orang mengantuk itu biasa,” ujar Mahfud menanggapi polemik yang muncul dari pertunjukan spesial bertajuk Mens Rea tersebut.

Baca Juga: 
Bappenas di MK: Anggaran MA dan MK Harus Tetap Setara dengan Lembaga Negara Lain

Mahfud memberikan argumen hukum yang kuat terkait waktu kejadian (locus dan tempus delicti).

Ia menjelaskan bahwa meskipun KUHP Nasional yang baru memuat pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218), aturan tersebut baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Sementara itu, pertunjukan Pandji Pragiwaksono dilakukan pada 30 Oktober 2025. Sesuai dengan asas legalitas dalam hukum pidana, sebuah aturan tidak dapat berlaku surut (non-retroaktif).

“Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari 2026). Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang. Nanti saya yang bela,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Overview:

  • Pandji Pragiwaksono merupakan komika yang baru saja menyelenggarakan stand-up comedy dengan Judul Mens Rea yang viral sebab menyinggung berbagai figur politik termasuk Wapres, Gibran Rakabuming
  • Mahfud MD jelaskan Pandji tidak dapat dipidana menggunakan KUHP baru karena baru berlaku 2 Januari 2026
  • Mahfud MD menekankan bahwa pasal penghinaan Presiden dan Wapresnya merupakan delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh mereka sendiri

SulawesiPos.com – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa materi stand-up comedy yang dibawakan Pandji Pragiwaksono terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Mahfud bahkan menyatakan kesiapannya untuk membela Pandji jika komika tersebut terseret ke ranah hukum.

Dalam unggahan di kanal YouTube pribadinya, Kamis (08/01/2026), Mahfud menilai materi Pandji yang menyebut Gibran terlihat mengantuk adalah bentuk penilaian subjektif yang sangat lumrah dan tidak memenuhi unsur penghinaan terhadap harkat dan martabat.

“Pertama, orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina? ‘Kamu kok ngantuk,’ gitu kan? Nggak apa-apa, orang mengantuk itu biasa,” ujar Mahfud menanggapi polemik yang muncul dari pertunjukan spesial bertajuk Mens Rea tersebut.

Baca Juga: 
Celah Praperadilan Melebar, "Alarm" Keras Bagi Penyidik yang Kurang Teliti

Mahfud memberikan argumen hukum yang kuat terkait waktu kejadian (locus dan tempus delicti).

Ia menjelaskan bahwa meskipun KUHP Nasional yang baru memuat pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218), aturan tersebut baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Sementara itu, pertunjukan Pandji Pragiwaksono dilakukan pada 30 Oktober 2025. Sesuai dengan asas legalitas dalam hukum pidana, sebuah aturan tidak dapat berlaku surut (non-retroaktif).

“Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari 2026). Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang. Nanti saya yang bela,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/