Mahfud MD Siap Pasang Badan untuk Pandji Pragiwaksono: Materi Komedi soal Gibran Bukan Pidana

Sebagai informasi, regulasi mengenai perlindungan martabat kepala negara kini diatur lebih spesifik dalam KUHP baru melalui:

  • Pasal 218: Mengatur penyerangan harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden di muka umum dengan ancaman pidana hingga 3 tahun.
  • Pasal 219: Mengatur penyebarluasan konten (tulisan/gambar/sarana teknologi) yang berisi penghinaan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa pasal-pasal tersebut bersifat delik aduan.

Berdasarkan Pasal 220 ayat (2), proses hukum hanya bisa berjalan jika ada aduan tertulis langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

Langkah Mahfud MD untuk pasang badan bagi Pandji dinilai sebagai upaya menjaga ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi para seniman komedi.

Menurutnya, pemidanaan terhadap kritik atau candaan subjektif akan menjadi preseden buruk bagi iklim keterbukaan di Indonesia.

Sebelumnya materi stand-up comedy Pandji menimbulkan perdebatan di media sosial setelah ditayangkan di salah satu layanan streaming film digital, sebab menyebutkan nama berbagai tokoh secara terang-terangan.

BACA JUGA:  Puan Maharani Sebut KUHP dan KUHAP Baru 2026 Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila

Sebagai informasi, regulasi mengenai perlindungan martabat kepala negara kini diatur lebih spesifik dalam KUHP baru melalui:

  • Pasal 218: Mengatur penyerangan harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden di muka umum dengan ancaman pidana hingga 3 tahun.
  • Pasal 219: Mengatur penyebarluasan konten (tulisan/gambar/sarana teknologi) yang berisi penghinaan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa pasal-pasal tersebut bersifat delik aduan.

Berdasarkan Pasal 220 ayat (2), proses hukum hanya bisa berjalan jika ada aduan tertulis langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

Langkah Mahfud MD untuk pasang badan bagi Pandji dinilai sebagai upaya menjaga ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi para seniman komedi.

Menurutnya, pemidanaan terhadap kritik atau candaan subjektif akan menjadi preseden buruk bagi iklim keterbukaan di Indonesia.

Sebelumnya materi stand-up comedy Pandji menimbulkan perdebatan di media sosial setelah ditayangkan di salah satu layanan streaming film digital, sebab menyebutkan nama berbagai tokoh secara terang-terangan.

BACA JUGA:  Istana Wapres di IKN Dibuka untuk Umum Mulai Hari Ini hingga 17 Agustus

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru