27 C
Makassar
18 January 2026, 17:36 PM WITA

Gugat Ambang Batas Usia Kepala Desa, Dua Mahasiswi Uji UU Desa di Mahkamah Konstitusi

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang pendahuluan atas permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada Kamis (08/01/2026).

Perkara Nomor 259/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh dua mahasiswi, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri, yang mempersoalkan syarat usia minimum calon kepala desa.

Sidang panel dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Fokus pengujian terletak pada Pasal 33 ayat (1) huruf e UU Desa yang menetapkan batas usia paling rendah 25 tahun bagi calon kepala desa saat mendaftar.

Dalam paparannya, Pemohon Putri Naylarizki Lasamano menyatakan bahwa syarat usia 25 tahun tidak didasarkan pada kajian ilmiah maupun data rasional dalam naskah akademik undang-undang tersebut.

Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa seseorang di bawah usia 25 tahun tidak cakap menjalankan pemerintahan desa.

“Permohonan ini bukan lahir karena perbedaan pendapat terhadap kebijakan pembentuk undang-undang, tetapi karena hak konstitusional sebagai warga negara tertutup secara langsung meskipun para Pemohon memenuhi syarat administratif dan kecakapan hukum lainnya,” tegas Putri di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga: 
Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Pemohon berargumen bahwa norma tersebut gagal memenuhi standar open legal policy. Merujuk pada yurisprudensi MK, kebijakan hukum terbuka hanya dapat dihormati jika dibangun atas dasar kajian yang rasional.

Sebagai perbandingan internasional, Pemohon menjabarkan keberhasilan Kepala Desa Ban Non di Thailand bernama Khing, yang mampu memimpin dan membawa perkembangan besar pada usia 21 tahun.

Pemohon meminta agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa seseorang yang berusia di bawah 25 tahun tetap dapat mencalonkan diri jika memiliki pengalaman dalam kepemimpinan organisasi.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang pendahuluan atas permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada Kamis (08/01/2026).

Perkara Nomor 259/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh dua mahasiswi, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri, yang mempersoalkan syarat usia minimum calon kepala desa.

Sidang panel dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Fokus pengujian terletak pada Pasal 33 ayat (1) huruf e UU Desa yang menetapkan batas usia paling rendah 25 tahun bagi calon kepala desa saat mendaftar.

Dalam paparannya, Pemohon Putri Naylarizki Lasamano menyatakan bahwa syarat usia 25 tahun tidak didasarkan pada kajian ilmiah maupun data rasional dalam naskah akademik undang-undang tersebut.

Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa seseorang di bawah usia 25 tahun tidak cakap menjalankan pemerintahan desa.

“Permohonan ini bukan lahir karena perbedaan pendapat terhadap kebijakan pembentuk undang-undang, tetapi karena hak konstitusional sebagai warga negara tertutup secara langsung meskipun para Pemohon memenuhi syarat administratif dan kecakapan hukum lainnya,” tegas Putri di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga: 
Habiburokhman Sebut Vonis Laras Faizati Bukti KUHP Baru Kedepankan Hati Nurani

Pemohon berargumen bahwa norma tersebut gagal memenuhi standar open legal policy. Merujuk pada yurisprudensi MK, kebijakan hukum terbuka hanya dapat dihormati jika dibangun atas dasar kajian yang rasional.

Sebagai perbandingan internasional, Pemohon menjabarkan keberhasilan Kepala Desa Ban Non di Thailand bernama Khing, yang mampu memimpin dan membawa perkembangan besar pada usia 21 tahun.

Pemohon meminta agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa seseorang yang berusia di bawah 25 tahun tetap dapat mencalonkan diri jika memiliki pengalaman dalam kepemimpinan organisasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/