SulawesiPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan kritis terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru saja diberlakukan.
Fokus utama kritik tertuju pada Pasal 402 yang mengatur pemidanaan terkait hambatan perkawinan, yang dinilai berpotensi menimbulkan salah tafsir terhadap praktik poligami dan nikah siri di tengah masyarakat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa meskipun MUI mengapresiasi penggantian KUHP kolonial dengan hukum nasional, terdapat beberapa klausul yang perlu didudukkan sesuai dengan prinsip hukum Islam dan UU Perkawinan yang berlaku.
Ni’am menyoroti Pasal 402 KUHP baru yang mengatur sanksi bagi pihak yang melangsungkan perkawinan meskipun mengetahui adanya penghalang sah. Dalam perspektif Islam, ia menjelaskan perbedaan mendasar mengenai status suami dan istri dalam ikatan pernikahan.
“Dalam Islam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain (poliandri). Namun bagi laki-laki, keberadaan istri bukanlah penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan berikutnya,” ujar Ni’am, Rabu (07/01/2026).
Ia memperingatkan bahwa menyamakan poligami dengan tindakan kriminal melalui Pasal 402 adalah bentuk tafsir sembrono yang tidak sejalan dengan syariat Islam.
Namun, ia sepakat bahwa pidana tetap berlaku bagi pelanggaran yang disengaja terhadap al-muharramat minan nisa’, seperti menikahi mahram: ibu, anak, atau saudara kandung.
Terkait nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat negara, MUI menilai pendekatan pidana tidaklah tepat.
Ni’am menjelaskan bahwa pernikahan siri sering kali terjadi bukan karena niat jahat, melainkan akibat kendala akses dokumen administrasi di lapangan.
“Perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya pun harus bersifat keperdataan, bukan pemidanaan. Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok tersebut.
Menurutnya, peran negara seharusnya adalah memfasilitasi administrasi untuk melindungi hak-hak sipil masyarakat, bukan memberikan sanksi bagi mereka yang secara rukun agama sudah sah melakukan pernikahan sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Meski kritis terhadap pasal perkawinan, MUI secara umum mendukung semangat pembaruan hukum melalui KUHP nasional.
Ni’am menekankan bahwa pengawasan ketat harus dilakukan agar implementasi undang-undang ini benar-benar mendatangkan kemaslahatan, bukan justru membatasi umat dalam menjalankan keyakinannya.
“Tujuannya adalah memastikan keadilan, kesejahteraan, serta perlindungan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas dan ajaran agama masing-masing, sekaligus menjamin kemaslahatan luas,” pungkasnya. (amh)