“Perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya pun harus bersifat keperdataan, bukan pemidanaan. Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok tersebut.
Menurutnya, peran negara seharusnya adalah memfasilitasi administrasi untuk melindungi hak-hak sipil masyarakat, bukan memberikan sanksi bagi mereka yang secara rukun agama sudah sah melakukan pernikahan sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Meski kritis terhadap pasal perkawinan, MUI secara umum mendukung semangat pembaruan hukum melalui KUHP nasional.
Ni’am menekankan bahwa pengawasan ketat harus dilakukan agar implementasi undang-undang ini benar-benar mendatangkan kemaslahatan, bukan justru membatasi umat dalam menjalankan keyakinannya.
“Tujuannya adalah memastikan keadilan, kesejahteraan, serta perlindungan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas dan ajaran agama masing-masing, sekaligus menjamin kemaslahatan luas,” pungkasnya. (amh)

