27 C
Makassar
18 January 2026, 17:38 PM WITA

MUI Kritisi Pasal Perkawinan di KUHP Baru, Ingatkan Batasan Poligami dan Nikah Siri dalam Hukum Islam

“Perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya pun harus bersifat keperdataan, bukan pemidanaan. Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok tersebut.

Menurutnya, peran negara seharusnya adalah memfasilitasi administrasi untuk melindungi hak-hak sipil masyarakat, bukan memberikan sanksi bagi mereka yang secara rukun agama sudah sah melakukan pernikahan sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Meski kritis terhadap pasal perkawinan, MUI secara umum mendukung semangat pembaruan hukum melalui KUHP nasional.

Ni’am menekankan bahwa pengawasan ketat harus dilakukan agar implementasi undang-undang ini benar-benar mendatangkan kemaslahatan, bukan justru membatasi umat dalam menjalankan keyakinannya.

“Tujuannya adalah memastikan keadilan, kesejahteraan, serta perlindungan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas dan ajaran agama masing-masing, sekaligus menjamin kemaslahatan luas,” pungkasnya. (amh)

Baca Juga: 
Uji Materi Pasal Demo dalam KUHP Baru, 13 Mahasiswa Hukum Gugat Risiko Kriminalisasi ke MK

“Perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya pun harus bersifat keperdataan, bukan pemidanaan. Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok tersebut.

Menurutnya, peran negara seharusnya adalah memfasilitasi administrasi untuk melindungi hak-hak sipil masyarakat, bukan memberikan sanksi bagi mereka yang secara rukun agama sudah sah melakukan pernikahan sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Meski kritis terhadap pasal perkawinan, MUI secara umum mendukung semangat pembaruan hukum melalui KUHP nasional.

Ni’am menekankan bahwa pengawasan ketat harus dilakukan agar implementasi undang-undang ini benar-benar mendatangkan kemaslahatan, bukan justru membatasi umat dalam menjalankan keyakinannya.

“Tujuannya adalah memastikan keadilan, kesejahteraan, serta perlindungan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas dan ajaran agama masing-masing, sekaligus menjamin kemaslahatan luas,” pungkasnya. (amh)

Baca Juga: 
Dugaan Penipuan Investasi Kripto Rp200 Miliar: Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Kasus Timothy Ronald Hari Ini

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/