Menimbulkan Kerusuhan/Kerugian Harta: Ancaman pidana maksimal 10 tahun.
Menimbulkan Luka Berat: Ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Menyebabkan Kematian: Ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Habiburokhman kembali mengingatkan bahwa kunci dari aturan ini adalah pada niat atau mens rea.
Selama tujuannya adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan, maka hukum tidak dapat menyentuh individu tersebut.
Pernyataan ini kembali menegaskan bahwa orang yang melakukan kajian baik itu diskusi dan seminar terhadap ajaran Komunisme/Marxisme–Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak dipidana. (amh)

