27 C
Makassar
18 January 2026, 17:37 PM WITA

Habiburokhman Pastikan Kajian Ilmiah Komunisme di KUHP Baru Bebas Pidana

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi penting terkait polemik pasal-pasal ideologi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

Ia menegaskan bahwa aktivitas akademik, seperti diskusi dan pengkajian ilmiah mengenai paham Komunisme, Marxisme, maupun Leninisme, tidak dapat dipidana.

Menurutnya, aturan hukum tersebut dirancang khusus untuk menyasar penyebaran paham yang secara nyata bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila.

“Yang dimaksud dengan Komunisme/Marxisme–Leninisme dalam KUHP adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung,” jelas Habiburokhman, Selasa (06/01/2026).

Meskipun ada larangan keras terhadap pengembangan paham tersebut, Habiburokhman menekankan bahwa KUHP memberikan perlindungan hukum bagi dunia pendidikan.

Berdasarkan Pasal 188 ayat (6), kegiatan ilmiah di lembaga pendidikan atau penelitian mendapatkan pengecualian hukum secara eksplisit.

“Namun demikian, Pasal 188 ayat (6) secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian, sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: 
Audiensi Komisi Yudisial Ke Mahkamah Agung, Sepakat Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi di Bidang Kehakiman

Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai paham yang bertentangan dengan Pancasila diatur dalam Bab I mengenai Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara.

Berikut adalah rincian ancaman pidana bagi mereka yang menyebarkan ajaran tersebut di muka umum:

Penyebaran Umum: Pidana penjara maksimal 4 tahun.

Upaya Mengganti Pancasila: Jika dilakukan dengan niat mengubah dasar negara, ancaman meningkat menjadi 7 tahun.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi penting terkait polemik pasal-pasal ideologi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

Ia menegaskan bahwa aktivitas akademik, seperti diskusi dan pengkajian ilmiah mengenai paham Komunisme, Marxisme, maupun Leninisme, tidak dapat dipidana.

Menurutnya, aturan hukum tersebut dirancang khusus untuk menyasar penyebaran paham yang secara nyata bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila.

“Yang dimaksud dengan Komunisme/Marxisme–Leninisme dalam KUHP adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung,” jelas Habiburokhman, Selasa (06/01/2026).

Meskipun ada larangan keras terhadap pengembangan paham tersebut, Habiburokhman menekankan bahwa KUHP memberikan perlindungan hukum bagi dunia pendidikan.

Berdasarkan Pasal 188 ayat (6), kegiatan ilmiah di lembaga pendidikan atau penelitian mendapatkan pengecualian hukum secara eksplisit.

“Namun demikian, Pasal 188 ayat (6) secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian, sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: 
KPK Masih Melakukan Penyesuaian Terhadap Aturan dalam KUHP dan KUHAP Baru

Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai paham yang bertentangan dengan Pancasila diatur dalam Bab I mengenai Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara.

Berikut adalah rincian ancaman pidana bagi mereka yang menyebarkan ajaran tersebut di muka umum:

Penyebaran Umum: Pidana penjara maksimal 4 tahun.

Upaya Mengganti Pancasila: Jika dilakukan dengan niat mengubah dasar negara, ancaman meningkat menjadi 7 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/