“Sehingga pasal itu sudah mengatakan bahwa kritik, dalam penjelasannya, kritik tidak dilarang di dalam pasal ini. Salah satu wujud kritik adalah unjuk rasa,” kata Eddy
Selanjutnya, ia mencontohkan menista sebagai tindakan menghujat dengan kata-kata kasar, sementara memfitnah adalah menuduhkan hal yang tidak benar secara sengaja.
“Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluarlah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” jelasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap kekhawatiran masyarakat akan munculnya pasal karet dapat teredam, mengingat penegakan hukum dalam KUHP baru menuntut bukti materiil yang jelas dan mekanisme aduan yang resmi dari pimpinan lembaga terkait. (amh)

