27 C
Makassar
18 January 2026, 19:10 PM WITA

Pemerintah Tegaskan Pasal Penghinaan Lembaga Negara Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

“Sehingga pasal itu sudah mengatakan bahwa kritik, dalam penjelasannya, kritik tidak dilarang di dalam pasal ini. Salah satu wujud kritik adalah unjuk rasa,” kata Eddy

Selanjutnya, ia mencontohkan menista sebagai tindakan menghujat dengan kata-kata kasar, sementara memfitnah adalah menuduhkan hal yang tidak benar secara sengaja.

“Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluarlah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” jelasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap kekhawatiran masyarakat akan munculnya pasal karet dapat teredam, mengingat penegakan hukum dalam KUHP baru menuntut bukti materiil yang jelas dan mekanisme aduan yang resmi dari pimpinan lembaga terkait. (amh)

Baca Juga: 
Uji Materi Pasal Demo dalam KUHP Baru, 13 Mahasiswa Hukum Gugat Risiko Kriminalisasi ke MK

“Sehingga pasal itu sudah mengatakan bahwa kritik, dalam penjelasannya, kritik tidak dilarang di dalam pasal ini. Salah satu wujud kritik adalah unjuk rasa,” kata Eddy

Selanjutnya, ia mencontohkan menista sebagai tindakan menghujat dengan kata-kata kasar, sementara memfitnah adalah menuduhkan hal yang tidak benar secara sengaja.

“Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluarlah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” jelasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap kekhawatiran masyarakat akan munculnya pasal karet dapat teredam, mengingat penegakan hukum dalam KUHP baru menuntut bukti materiil yang jelas dan mekanisme aduan yang resmi dari pimpinan lembaga terkait. (amh)

Baca Juga: 
Dua Mantan Staf Keuangan Ajukan Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru di MK

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/