27 C
Makassar
18 January 2026, 19:06 PM WITA

LBH Gekira Sebut KUHP Baru Perkuat Perlindungan Kebebasan Beragama

SulawesiPos.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 dinilai membawa angin segar bagi penegakan hak asasi manusia.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), Dr. Santrawan Totone Paparang, SH MH MKn menyebut regulasi ini secara normatif memperkokoh perlindungan negara terhadap kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah.

Dalam analisisnya, ia menyoroti Pasal 303 hingga Pasal 305 KUHP baru yang memberikan struktur hukum lebih sistematis dibandingkan aturan kolonial sebelumnya.

Negara kini tidak hanya menyasar kekerasan fisik, tetapi juga mengatur gangguan nonfisik seperti intimidasi dan penghinaan di ruang publik secara lebih terukur.

“Secara yuridis, pasal-pasal ini memenuhi asas lex certa dan lex scripta. Rumusannya jelas, subjek hukumnya tegas, dan perbuatannya terukur,” ujar Santrawan dalam keterangan resminya, Minggu (04/01/2026).

Santrawan menjelaskan bahwa Pasal 303 membagi bentuk pelanggaran menjadi tiga tingkatan untuk menjamin proporsionalitas pemidanaan, mulai dari gangguan ringan berupa kegaduhan hingga kekerasan terhadap pertemuan keagamaan.

Baca Juga: 
Perselisihan Akibat Utang Berujung Maut di Makassar

Hal ini dianggap penting agar penegak hukum dapat membedakan antara pelanggaran ketertiban biasa dengan tindak pidana yang menyentuh hak konstitusional.

Selanjutnya, Pasal 304 berfungsi sebagai norma penyeimbang.

“Kebebasan berekspresi bukan hak absolut. Dalam negara hukum, ia dibatasi oleh penghormatan terhadap martabat manusia dan ketertiban umum,” tegasnya.

Sementara itu, Pasal 305 diposisikan sebagai perlindungan maksimal terhadap simbol keagamaan. Tindakan seperti perusakan atau pembakaran tempat ibadah dikategorikan sebagai tindak pidana berat karena dampak sosialnya yang luas.

SulawesiPos.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 dinilai membawa angin segar bagi penegakan hak asasi manusia.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), Dr. Santrawan Totone Paparang, SH MH MKn menyebut regulasi ini secara normatif memperkokoh perlindungan negara terhadap kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah.

Dalam analisisnya, ia menyoroti Pasal 303 hingga Pasal 305 KUHP baru yang memberikan struktur hukum lebih sistematis dibandingkan aturan kolonial sebelumnya.

Negara kini tidak hanya menyasar kekerasan fisik, tetapi juga mengatur gangguan nonfisik seperti intimidasi dan penghinaan di ruang publik secara lebih terukur.

“Secara yuridis, pasal-pasal ini memenuhi asas lex certa dan lex scripta. Rumusannya jelas, subjek hukumnya tegas, dan perbuatannya terukur,” ujar Santrawan dalam keterangan resminya, Minggu (04/01/2026).

Santrawan menjelaskan bahwa Pasal 303 membagi bentuk pelanggaran menjadi tiga tingkatan untuk menjamin proporsionalitas pemidanaan, mulai dari gangguan ringan berupa kegaduhan hingga kekerasan terhadap pertemuan keagamaan.

Baca Juga: 
Mahfud MD Siap Pasang Badan untuk Pandji Pragiwaksono: Materi Komedi soal Gibran Bukan Pidana

Hal ini dianggap penting agar penegak hukum dapat membedakan antara pelanggaran ketertiban biasa dengan tindak pidana yang menyentuh hak konstitusional.

Selanjutnya, Pasal 304 berfungsi sebagai norma penyeimbang.

“Kebebasan berekspresi bukan hak absolut. Dalam negara hukum, ia dibatasi oleh penghormatan terhadap martabat manusia dan ketertiban umum,” tegasnya.

Sementara itu, Pasal 305 diposisikan sebagai perlindungan maksimal terhadap simbol keagamaan. Tindakan seperti perusakan atau pembakaran tempat ibadah dikategorikan sebagai tindak pidana berat karena dampak sosialnya yang luas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/